Medan – Media Berantas Kriminal | Kementerian Hukum dan HAM serentak melaksanakan bakti sosial. Melalui Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Kemenkumham membagikan 85 paket sembako kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.Adapun sembako ini beras 5 kilogram, mie instant 10 bungkus, masker, minyak 2 liter, teh 1 kotak, sarden 1 kaleng, gula 1kg dan telur 30 butir.
Meskipun secara keseluruhan masyarakat Indonesia terdampak Covid-19, bakti sosial ini lebih diperuntukan kepada warga yang berpendapatan rendah atau warga yang tidak mampu.Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat antusias warga.
Dengan rasa syukur warga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM khususnya Rutan 1 Medan yang telah memberikan paket sembako yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kepala Rutan juga menyampaikan salam Menteri Hukum dan HAM kepada penerima pandemi ini segera berakhir.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky

More Stories
Ketua AWI Tanah Datar Jalin Silaturahmi dengan Kepala BPN dalam Rangka Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Dinas Perhubungan Toba Peringati Hari Jadi Ke-55 Harhubnas Tahun 2026
Ketua DPRD Toba Sambut Baik Kehadiran DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI)