Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran melaksanakan Kegiatan Penertiban/Pembongkaran kafe, tempat hiburan malam dan pondok esek-esek dipimpin langsung oleh Kasatpol- PP Agus Saputra Daulay SH, MM.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, 10-11 September 2025 berlokasi di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan dan di Jalur II, Kecamatan Lubuk Barumun.
Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas (Perda Palas) No. 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Langsung.
“Kita melakukan penertiban tempat maksiat berkedok kage, tempat hiburan malam dan pondok esek esek di wilayah kabupaten Padang Lawas,’ kata Kasatpol- PP Agus Saputra Daulay kepada awak media, Kamis (11/09/2025).
Ditambahkan Kasat, penertiban kita lakukan selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis (10/11/2025) Sebanyak:
1. 20 kafe/tempat hiburan malam
2. Pondok esek-esek 3 titik,” tambahnya.
Penertiban tersebut kita lakukan untuk membersihkan dan membasmi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sudah mengganggu dan meresahkan masyarakat di daerah ini,” ungkap Agus Saputra.
Kita berharap dengan adanya penertiban dan pembongkaran ini, kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menyediakan tempat maksiat di sini kedepannya,” harapnya.
Pelaksana dilapangan, kita melibatkan Tim gabungan dari beberapa instansi dan aparat desa dimana berada tempat maksiat oleh oknum pelakunya, diantaranya : Satpol PP, Polri, TNI, Kepala Lingkungan VI, Kepala Desa Hutaibus, Kepala Desa Tangga Bosi dan Kepala Desa Hutanopan,” sebut Kasatpol-PP Pemkab Palas.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky
More Stories
Bupati Batu Bara Hadiri RPJMN dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu
Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid 6, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Melayu
Bupati Batu Bara Kunjungi Pembuatan Paving Block dari Sampah Plastik di Desa Mangkai Baru