Karawang | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Sabtu (26/06/2021) melansir laman resmi sosial media instagram milik Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Karawang, telah mengeluarkan pemberitahuan melalui Siaran Videonya pada jumat kemarin _(durasi tayang 2 :15 on instagram)_ bagi Rekan, Teman dan para stoke holder yakni menindak lanjuti Surat Edaran Nomor: 443/3635 – Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini Ir.Uus Hasanudin sebagai Sekertaris DPRD Kab.Karawang dalam siaran video sosial media instagram nya mengatakan, bahwa mulai senin depan, selama sepekan Kantor sekertariat DPRD Kab.Karawang untuk sementara tidak melakukan Aktifitas (WFH Full) yakni tidak melaksanakan/tidak melayani Kegiatan Administrasian dulu, di sebab kan untuk mencegah dan menangkal penyebaran covid 19 sekarang ini.
”Sudah ada 8 Anggota Dewan DPRD Kab.Karawang terpapar Covid yang 4 Anggota Diantaranya Di rawat di rumah sakit dan 4 lain nya Isolasi mandiri dirumah dan 7 orang Staff pun ada yang terpapar covid 19,” ucapnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 202.
”Kami Mohon Maaf, dan Mohon Doa nya agar Teman – teman kami yang terpapar dan sedang isolasi mandiri agar lekas sembuh dan pulih kembali,” tutupnya.
Reporter: R.Octav.P.Hrj
Editor: Hengky


More Stories
Pengukuhan Pengurus dan Muskercab PKB Toba Periode 2026-2031 Digelar, dan Targetkan Enam Kursi pada Pemilu 2029, Masinton Sirait Tekankan Konsolidasi Kader
Ketua DPRD Toba Frans Hendrik Tambunan Pimpin Reses Masa Sidang Ketiga DPRD Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Toba
PAD Alat Berat Kabupaten Toba Capai 70%, Penggunaan Diutamakan untuk Bantuan kepada Masyarakat