Palembang, Media Berantas Kriminal – Minggu, 16 Februari 2025 diduga penimbunan BBM ilegal di Muara Kelingi, Kecamatan Kertapti di Kelurahan Kariya Jaya, Palembang, masih terus berlangsung meskipun telah sering dihimbau untuk dihentikan.
Terbaru, hasil dari investigasi awak media mengungkap “Bahwa gudang BBM ilegal tersebut diduga sudah beberapa bulan ini beropasi siang dan malam.
Warga sekitar menyatakan bahwa pemilik gudang telah berulang kali diperingatkan untuk tidak lagi membuka gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Kertapati, Polrestabes Palembang.
Namun, himbauan tersebut tidak digubris, tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya. Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini jelas melanggar hukum.
Pelaku dapat dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara.
Reporter : AN/Tim
Editor : Her/RED
More Stories
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus Polrestabes Medan, 8 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover
Masyarakat Dibuat Resah, Judi Tembak Ikan “Tampak seakan kebal hukum” di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan