Palembang, Media Berantas Kriminal – Minggu, 16 Februari 2025 diduga penimbunan BBM ilegal di Muara Kelingi, Kecamatan Kertapti di Kelurahan Kariya Jaya, Palembang, masih terus berlangsung meskipun telah sering dihimbau untuk dihentikan.
Terbaru, hasil dari investigasi awak media mengungkap “Bahwa gudang BBM ilegal tersebut diduga sudah beberapa bulan ini beropasi siang dan malam.
Warga sekitar menyatakan bahwa pemilik gudang telah berulang kali diperingatkan untuk tidak lagi membuka gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Kertapati, Polrestabes Palembang.
Namun, himbauan tersebut tidak digubris, tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya. Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini jelas melanggar hukum.
Pelaku dapat dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara.
Reporter : AN/Tim
Editor : Her/RED

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur