Simalungun, mediaberantaskriminal.com – Polemik pengelolaan parkir di Pasar Sidamanik tidak hanya memunculkan dugaan pungutan ilegal, tetapi juga mempertanyakan peran pengawasan pemerintah di tingkat kecamatan.
Berdasarkan regulasi yang ada, pengelolaan parkir di dalam area pasar bukan kewenangan Dinas Perhubungan, melainkan berada di bawah pengelola pasar dan kecamatan. Namun, lemahnya penertiban di lapangan diduga membuka celah terjadinya pungutan di luar ketentuan.
Pengelola Pasar Sidamanik, Rudi Marganda Sidabutar, menilai kondisi ini terjadi akibat tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Aturannya jelas, suratnya ada. Tapi di lapangan tetap dibiarkan. Kalau ini terus terjadi, kami khawatir bukan hanya pedagang yang dirugikan, tapi juga PAD,” ujarnya.
Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Simalungun yang menyebut kewenangan pasar berada di ranah kecamatan justru mempertegas perlunya klarifikasi dan sikap resmi dari Camat Sidamanik.


Hingga kini, belum adanya penjelasan dari pihak kecamatan menimbulkan pertanyaan publik:
apakah pengawasan berjalan, atau justru ada pembiaran?
Sejumlah pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya pungutan ganda, baik dari pengelola resmi maupun oknum tertentu.
“Kami cuma pedagang kecil. Kalau semua minta, kami bingung harus ikut aturan yang mana,” ungkap salah seorang pedagang.
Kondisi ini mendorong desakan agar Inspektorat, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penertiban serta audit alur retribusi, guna memastikan tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah.
Persoalan ini bukan semata konflik kewenangan, melainkan ujian transparansi dan keberpihakan pemerintah terhadap pedagang serta kepentingan daerah.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red



More Stories
Pemkab Padang Lawas Secara Resmi Membuka MBG Makan Bergizi Gratis SPPG Yayasan Ponpes Aek Hayuara, Hatongga Batang Lubu Sutam
Polres Padang Lawas Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Setelah Aksi Damai Dilakukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Mengajak untuk Duduk Bersama, “Ternyata Tidak Konsisten dengan Kesepakatan Masyarakat Adat