Solok, mediaberantaskriminal.com – Forum masyarakat adatMelayu Kopong dan Pintu Rayo melakukan pemalangan akses masuk ke lokasi yang mereka klaim sebagai tanah ulayat di wilayah Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dinilai tidak menghormati kedaulatan tanah adat dan menguasai lahan tersebut tanpa prosedur hukum serta tanpa ganti rugi yang sah.
Pemalangan dilakukan setelah kaum adat berulang kali meminta penyelesaian kepada Pemda Solok, namun tidak pernah mendapat kejelasan. Perwakilan Kaum Adat Melayu Kopong dan Pintu Rayo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya terakhir untuk mengambil kembali hak mereka.
“Kami melakukan pemalangan karena Pemda Solok tidak menghargai kedaulatan tanah adat kami. Tanah ini dikuasai tanpa prosedur yang sah dan tanpa ganti rugi. Selama bertahun-tahun kami berjuang mengambil kembali hak kami, namun Bupati Solok selalu menghindar dan tidak pernah menyelesaikan persoalan ini secara serius,” ujar perwakilan kaum adat dalam pertemuan bersama pemerintah dan unsur keamanan.
Setelah aksi damai dilakukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui sejumlah perwakilan mengajak masyarakat adat untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Pertemuan berlangsung dengan dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Marcos, Camat Lembah Gumanti Andi Sofiani S.Sos, perwakilan Polsek dan Koramil Lembah Gumanti, Pemerintah Nagari Alahan Panjang, tokoh masyarakat, kaum adat Melayu Kopong dan Pintu Rayo, serta sejumlah awak media.
Baru kemarin Kadis Pariwisata Marcos menyepakati dengan masyarakat Adat Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo di hadapan Tokoh Masyarakat Alahan Panjang, Camat Lembah Gumanti, Wali Nagari, Anggota Polsek dan Koramil Lembah Gumanti bahwa “Kita akan sama-sama menahan Ego sampai masalah ini selesai, dalam kesepakatan tersebut dinyatakan sementara di jalur di tutup satu, yang satunya tetap seperti biasa.
Kenyataan yang ada di luar itu semua, Kesepakatan itu tidak di hormati oleh Polisi Pamong Praja, mereka mengangkat bahan yang di pakai oleh masyarakat tanpa ada konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.
“Seperti inikah cara kerja Pemkab Solok sekarang ?
Main keras tanpa menghormati hak dan kesepakatan?
Jelas sudah bahwa Pemkab Solok ingin memusuhi masyarakat dan mengadu domba masyarakat,” terang salah seorang masyarakat.
“Sangat di sayangkan tindakan yang di ambil oleh Penegak Perda POL PP kabupaten Solok terhadap Hak Masyarakat dan Kesepakatan yang juga di hadapannya. Hal ini bukan menyelesaikan masalah, tapi memperkeruh keadaan.
Harusnya solusi dari kesepakatan itu tentu sama-sama di cari bukan di mainkan sepihak,” terang masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya
Reporter: SKR/Tim
Editor: Her/red



More Stories
Pertegas Komitmen Pelayanan, Ditlantas Polda Jambi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Ruang Tumbuh Part 7: KUA Buay Madang Perkuat Bentengi Remaja dari Kenakalan dan Pernikahan Dini
Upgrading Fasilitator Bimwin KUA Buay Madang Berlangsung Interaktif dan Inspiratif