Sabtu , 10-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

SMK Negeri 9 Medan Diduga Pungli Siswa Baru di Masa Corona, Disinyalir Kacabnya Bilang Dibolehkan

Reporter: Ed/An
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | SMK Negeri 9 Medan yang beralamat di jalan Patriot No.20 A, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara diduga melakukan pungutan liar alias pungutan tanpa dasar hukum yang jelas kepada para siswa baru untuk Tahun Ajaran 2020/2021.

Padahal saat ini Indonesia dilanda krisis keuangan akibat bantaian virus Corona. Pungutan tersebut didasarkan pada biaya uang baju seragam sekolah Rp500.000,- dan uang sekolah Rp130.000,- Setiap siswa Baru.

Awalnya Informasi didapat dari seseorang yang menyebut bahwa SMK N 9 Medan mengutip uang sekolah dan uang seragam sekolah kepada para siswa baru.

Orang tua siswa kebanyakan membayar uang baju dan uang sekolah tersebut karena takut anaknya tidak di terima sekolah di SMK N 9 Medan jika tidak membayar sesuai dengan yang ditetapkan sekolah.

Wartawan mendatangi sekolah SMK N 9 Medan, Jum’at (25/09/2020) dan tidak bertemu dengan Kepala Sekolah. Satpam sekolah SMKN 9 Medan berinisial menyebut Kepala Sekolah itu tidak ada di sekolah.

Saat dikonfirmasi tentang uang baju seragam Rp 500.000,-, pembantu kepala sekolah (PKS) bidang Kesiswaan bernama Pasarudin Harahap, yang berprofesi juga sebagai guru di sekolah tersebut, mengatakan bahwa baju seragam tidak dipaksakan untuk dibeli di sekolah.

Pasarudin mengatakan baju seragam tersebut dijual oleh koperasi SMK Negeri 9 Medan, namun koperasi tersebut tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana mestinya.

Para anggota koperasi merupakan guru yang ada di sekolah tersebut.

Dia juga menjelaskan tentang uang sekolah Rp130.000,- per bulan merupakan bantuan dari orang tua siswa kepada sekolah SMK Negeri 9 Medan dan menjelaskan para siswa yang tidak mampu membayar tidak dipaksa untuk membayar sumbangan tersebut.

Pasarudin Harahap tidak menjelaskan secara terbuka peraturan apa yang menjadi dasar penetapan harga baju seragam dan uang sekolah tersebut, serta bagaimana pertanggungjawaban dari uang yang dikumpulkan dari para siswa.

Saat diwawancarai, Pasarudin hanya banyak menjawab tidak punya wewenang untuk menjawab terkait pungutan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tidak berada ditempat saat ditemui di kantornya, Jum’at (25/09/2020).

Sementara itu, kepala cabang (Kacab) Medan Utara bernama Sakti Siregar, mengatakan kalau pengutipan uang SPP itu merupakan hal yang dibenarkan.

dikatakannya pengutipan itu berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional namun tidak disebutkan secara detail peraturan menteri pendidikan tersebut. Terkait uang seragam, Dia mengatakan kalau sekolah itu tidak dibenarkan untuk menjual.

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum berhasil meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebagai atasan dari sekolah SMK Negeri 9 Medan dan masih simpang siur peraturan yang membolehkan pengutipan uang SPP oleh sekolah, sebab pihak sekolah sendiri tidak memberikan penjelasan terkait dasar hukum secara detail kepada wartawan. (Ed/An)

About Author