Kamis , 15-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

Sumur Ilegal Drilling di Aceh Tamiang Kembali Ditutup

Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Bagian Humas Pertamina dalam rilisnya menyampaikan, kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di wilayah Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu dan di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, PT Pertamina EP Rantau Field bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal pada Selasa, 21 September 2021, demikian siaran Pers yang disampaikan pada Jum’at (01/09/2021).

Sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mana tidak memiliki izin berhasil ditutup. Terdiri dari 10 sumur di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam kesempatan tersebut Field Manager Rantau, Totok Parafianto menyampaikan, penutupan sumur dengan cara penyemenan permanen, sedangkan pada permukaannya dilakukan clearing menggunakan alat berat. Melalui mekanisme penyemenan permanen bertujuan agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Kegiatan penutupan sumur tersebut bisa berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang, kami akan terus melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling, agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Totok.

Selanjutnya, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK., mengatakan, kami menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal,” tegasnya.

“Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling tersebut, tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahayanya,” ungkap Kapolres.

Kesempatan yang sama, Rikky Rahmat Firdaus, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut menyampaikan, apresiasi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan pihak Polres yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur ilegal,” ungkapnya.

Rikky menambahkan, proses inisiatif dari penegak hukum Polres Aceh Tamiang dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan, fatality akibat kegiatan illegal Drilling yang mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky

About Author