Belawan – Media Berantas Kriminal | Akibat tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) milik PT Pacific Palmindo Industri (PPI), saat loading KM Asean Pionerr No. 02 di Gudang 105 Pelabuhan Ujung Baru Belawan ke tangki PPI yang terjadi pada Minggu (02/10/2022) subuh hari tiba tiba pipa milik PT Pelindo Multi Terminal Branch Belawan melakukan kesalahan dalam pengoperasian alat bongkar/muat mengakibatkan PT PPI kerugian materi.
PT. Pelindo Multi Terminal Branch selaku Badan Usaha Pelabuhan harus bertanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan dari
kejadian tersebut kepada pihak PT. Pacific Palmindo Indutri selaku Pengguna Jasa.



Selain sanksi tersebut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan juga telah membuat Surat teguran kepada para pihak terkait.
Hal ini dilakukan agar para pihak dapat memperbaiki kinerjanya dan kejadian yang tidak terulang kembali. Para pihak juga berjanji akan saling membantu untuk mewujudkan Keselamatan, Keamanan serta Perlindungan Lingkungan Maritim di Pelabuhan Belawan.
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Selanjutnya para pihak yang terkait bersama sama membersihkan tumpahan minyak CPO di dermaga ujung baru Belawan agar untuk menjaga dan jgn sampai menggangu kegiatan yg lain termasuk kegiatan bongkar muat di dermaga pelabuhan ujung baru Belawan hasil pantauan awak media di lapanga melihat pembersihan di areal dermaga di mana tempat terjadinya tumpahan minyak CPO sudah tidak tampak lagi semuanya sudah di bersihkan bersama-sama oleh pihak yang terkait.
Reporter : Bambang Hermanto
Editor : Hengky


More Stories
Bupati Toba Tegaskan akan Selalu Evaluasi Pejabat Saat Lantik 4 orang Eselon II
Viral… Detik-detik Bajing Loncat beraksi dijalinsum Labura
Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher” Hadirkan Pembicara Bersertifikat Internasional