Medan – Media Berantas Kriminal | Dengan memberikan surat tanggapan kepada “MA” yang merupakan salah seorang mantan karyawan PUD. Pasar Kota Medan yang diberhentikan pada tanggal 29 Januari 2019 dengan tulisan “diberhentikan dengan tidak hormat” tanpa menuliskan alasan pemberhentian dan juga tidak memberikan pesangon akhirnya membias juga terkait dasar hukumnya.
Diketahui bahwa didalam surat tanggapan yang diperlihatkan “MA” kepada media tersebut tertulis ada 3 point, dimana point pertama menuliskan tentang PUD. Pasar melaksanakan tugas berdarakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Point kedua menuliskan tentang pemberhentian “MA” sesuai prosedur Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan, dan point ketiga menuliskan bahwa oleh karena itu (point pertama dan point kedua), maka pesangon “MA” tidak dapat di tindak lanjuti.
Kepada media, “MA” mengatakan bahwa surat tanggapan dari Direksi PUD. Pasar Kota Medan menimbulkan bias atau Prasangka Miring.
“Saya sudah menyurati Direksi PUD. Pasar Kota Medan terkait pesangon saya, yang tidak pernah saya terima selama bekerja lebih kurang 15 tahun. Setelah sebulan lebih menunggu akhirnya hari ini (Selasan 24 April 2002) mendapat balasan juga disaat mendatangi kantor Direksi PUD. Pasar Medan yang isinya bahwa pesangon saya tidak dapat ditindak lanjuti” katanya
“MA” tidak mempermasalahkan pemberhentiannya, tetapi dasar hukumnya yang jadi permasalahan
“Saya tidak mempersoalkan pemberhentian saya, yang jadi masalah “Kenapa pesangon saya tidak keluar”? Apa karena diberhentikan secara tidak hormat, maka tidak dikeluarkan pesangonnya! tapi apa dasar hukumnya? Karena dasar hukumnya juga tidak tertulis di surat tanggapan, ini bisa membuat permasalahan ini menjadi bias ke ranah hukum dan ke profesionalan kerja,” heran MA sembari menunjukkan surat tanggapan dari Direksi PUD. Pasar tersebut kepada media.
Mengenai harapan kedepan paska surat tanggapan tersebut, “MA” mengatakan kalau persoalan ini tidak sebatas surat menyurat saja.
“Sebelumnya ada teman saya yang mengalami persoalan yang sama, tetapi setelah melalui proses hukum akhirnya pesangonnya bisa keluar. Untuk itu saya akan menyurati kembali PUD. Pasar Kota Medan guna mencari tau apa dasar hukumnya tidak mengeluarkan pesangon saya. Sebab dalam surat tanggapan tersebut tidak tertulis dasar hukum mengapa pesangon saya tidak keluar. Apakah berdasarkan SK Direksi nomor dan tahun berapa?, Perda nomor dan tahun berapa? maupun dasar hukum lainnya seperti Undang-undang tenaga kerja. Dan persoalan ini tidak sebatas surat menyurat saja” ungkapnya
“ Lanjut, Dimana kepastian hukum dan keprofesionalan pemangku jabatan dalam kerja dan mengambil keputusan harus terpublikasikan juga agar masyarakat luas bisa tau, terkhusus dalam persoalan ini Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution harus tau kinerja bawahannya, maka untuk itu persoalan ini akan tetap terungkap di media” harapnya menutup wawancara. (red)


More Stories
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana