Tanjung Jabung Timur – Media Berantas Kriminal | Dugaan adanya penyimpangan terkait kegiatan sumur bor dan MCK di Desa Sungai Sayang tahun anggaran 2016 hingga 2019 yang saat ini sedang didalami pihak Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Nipah Panjang satu persatu pihak terkait terus dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.
Sebelumnya, Pihak Cabjari telah memanggil pihak-pihak Desa Sungai Sayang. Kemarin (02/11), pihak Cabjari kembali melakukan pemanggilan kepada Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) Kecamatan Sadu dengan inisial FH.
Diperiksa kurang lebih 5 jam termasuk isoma oleh penyidik Kejaksaan, FH dimintai keterangan terkait pelaksanaan jabatannya sebagai Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Sadu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Nipah Panjang menyebutkan, pemanggilan FH selaku Kasi PPM Kecamatan Sadu dalam rangka pendalaman ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang bersangkutan dalam pelaksanaan jabatan.
“masih pendalaman ada tidak nya perbuatan pidana dalam pelaksanaan jabatan FH sebagai Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang berindikasi melawan hukum pada kegiatan pembangunan sumur bor dan MCK di Desa Sungai Sayang, “jelas Kacab kepada awak Media melalui pesan WhatsApp.
Reporter : Supriono
Editor : Hengky
More Stories
“Mari Sama-sama Kita Hadiri Hari Santri yang di Pusatkan di Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Mulai 19 – 22 Oktober 2025
Tiga Raperda Digodok DPRD Kabupaten Tanah Datar Jadi Perda untuk Disahkan
Sekda Kabupaten Toba Hadiri Peletakan Batu Pertama dan Perdana di Toba, Pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Tambunan Lumban Gaol