Rabu , 21-Januari-2026

Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Pihak Kejaksaan Langkat

Langkat – Media Berantas Kriminal | Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara MAEP, saat berada di Bandara Kuala Namu Internasional Airport, Sabtu (21/08/2021) malam, sekira pukul 28.15 WIB diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat, dalam kasus korupsi pada TA 2020.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH kepada awak media di Stabat, Minggu (22/08/2021).

Boy Amali menyampaikan, Tersangka MAEP diamankan terkait dengan dugaan Tindak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran APBD Provsu Tahun Anggaran 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp 2.499.769.520.

Sebelumnya, tim dari Kejaksaan telah melakukan pengintaian dan pemantauan di Bandara tersebut sejak pukul 15.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu,berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” ujar Boy Amali.

Pada panggilan sebelumnya,tersangka MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka.Pemeriksaan itu berdasarkan surat Perintah Panggilan dengan Nomor :R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No:R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/2021.

Terhadap tersangka MAEP dilakukan penahan di Rutan Tanjung Pura.Penahan terhadap tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Kasus ini diketahui, berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada Satuan Kerja UPT Jalan Jembatan Binjai – Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.

Pada proyek itu, terdapat anggaran 4,48 M dan mengalami perubahan menjadi 2,499 M, untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat,seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.

Diantaranya terkuak, penyimpangan manipulasi dokumen pertanggung jawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif, serta pengurangan volume pekerjaan,” sebut Boy Amali.

Reporter : Udin
Editor : Hengky

 

About Author