Jakarta, mediaberantaskriminal.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Waktu pencairan THR 2026 pun menjadi hal yang paling dinantikan para guru dan (Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk terkait nominal yang akan diterima.
Pemerintah memberikan sinyal bahwa THR bagi ASN berpotensi dibayarkan pada awal Ramadhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan jadwal tersebut telah dipersiapkan. “Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi yang jelas di awal-awal puasa,” kata Purbaya sebagaimana dikutip, Senin (16/02/2026).
Purbaya juga menyinggung soal nominal THR untuk ASN. 8,7 Juta Pekerja Belum Menerima Bantuan Subsidi Upah.
“8,7 Juta Pekerja Belum Menerima Bantuan Subsidi Upah “Saya lupa, (nominalnya) cukup besar,” ujar Purbaya.
Pernyataan ini membuat banyak ASN mulai mempertanyakan berapa besaran THR PNS dan PPPK 2026 yang akan mereka terima.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Dana tersebut ditargetkan dapat dicairkan pada awal Ramadhan.
Total proyeksi belanja negara pada triwulan I 2026 mencapai Rp809 triliun, termasuk di dalamnya anggaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun, dana rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera senilai Rp 6 triliun, serta paket stimulus ekonomi sebesar Rp13 triliun.
Biasanya, jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan menjelang waktu pembayaran. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR dibagikan sekitar dua hingga tiga pekan sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026, maka THR ASN kemungkinan besar akan cair pada awal Maret 2026.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan.
Dalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan ada empat kelompok penerima, yakni: ASN yang meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI Anggota Polri, pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Serta penerima tunjangan. Mengacu pada aturan itu, ASN berhak memperoleh THR yang mencakup gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pemerintah daerah.
Besaran masing-masing komponen disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan penerima. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan sebesar 100 persen dari gaji bulanan.
Dengan demikian, total THR yang diterima ASN pada dasarnya merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat. 8,7 Juta
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800) IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900) IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500) ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
- Golongan II IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600) IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300) IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000) IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
- Golongan III IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400) IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600) IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400) IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)
- Golongan IV IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000) IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500) IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900) IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700) IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)
THR PPPK tahun 2026 mengacu pada ketentuan gaji dan tunjangan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.
Berikut daftar gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR:
Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 Golongan
XIV (masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 Golongan
XV (masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 Golongan
XVI (masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 Golongan
XVII (masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Bupati Hendri Yanto Sitorus Salurkan Tali Asih kepada 1.530 Penerima di Empat Kecamatan
Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah
Malam Keempat Ramadan, Bupati Laksanakan Safari Ramadan di Masjid Syuhada Desa Silumajang