Simalungun, mediaberantaskriminal.com – Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan. Paket pekerjaan yang tercantum dalam sistem informasi pengadaan pemerintah itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.535.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang beredar, paket tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, dengan metode pemilihan tender dan jadwal pelaksanaan Januari hingga Desember 2025.
Sejumlah pihak menilai besaran anggaran tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena diduga tidak sebanding dengan volume dan spesifikasi pekerjaan taman yang dibangun.
Konfirmasi ke Kadis PUTR:
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan pihak yang menilai proyek tersebut tidak sebanding.
Ia menyampaikan:
“Yang tidak sebanding mananya pak? Ada hitungan bapak sebagai dasar tidak sebanding? Kan harus ada alasan tidak sebanding pak, bukan hanya cakap… kirim saja hitungan bapak ke saya.” Setelah dikirimkan kalkulasi dan simulasi perbandingan estimasi biaya pembangunan taman berdasarkan analisis harga satuan pekerjaan konstruksi, Hotbinson kembali memberikan tanggapan.
Ia menyatakan:
“Dokumen kita serahkan ketika ada audit resmi oleh BPK/BPKP atau Inspektorat pak. Dan setiap tahun ada audit rutin dilakukan auditor yang sah sesuai Undang-undang. Jadi tunggu saja nanti hasil audit pak.”
Dalam pesan lanjutan, ia juga menambahkan:
“Bapak kan bukan auditor. Jangan salah tafsir keterbukaan publik… semua ada prosedur. Terima kasih.”
Dugaan Ketidaksesuaian
Dari hasil simulasi perhitungan teknis yang dihimpun, estimasi pembangunan taman terbuka dengan komponen pekerjaan seperti:
Pekerjaan pembersihan dan perataan lahan
” Pemasangan paving block
Pembangunan drainase sederhana
Pengadaan bangku taman dan lampu penerangan
Penanaman rumput dan pohon hias
dinilai oleh sejumlah pemerhati anggaran dapat berada di bawah pagu yang ditetapkan, tergantung luas dan spesifikasi detail.
Namun hingga saat ini, dokumen rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar perencanaan, serta volume pekerjaan belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Aspek Transparansi:
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah, terutama proyek fisik yang bersumber dari APBD. Meski demikian, pihak dinas menyatakan dokumen teknis akan diserahkan sesuai prosedur dan mekanisme audit resmi.
Proyek ini dijadwalkan berlangsung sepanjang 2025 dan akan menjadi salah satu fasilitas publik di Kecamatan Purba. Publik kini menanti proses pelaksanaan dan hasil audit resmi untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait detail teknis volume pekerjaan maupun kontraktor pelaksana yang memenangkan tender.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya