Langkat – Media Berantas Kriminal | Polres Langkat mengamankan tiga dari lima orang pelaku begal, sementara dua diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga orang pelaku begal yang diamankan, melakukan begal dengan mengancam korban, menggunakan parang dan senapang angin.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, di Stabat, Senin (02/08/2021) didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen SIK,dan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH.
Kapolres Langkat menjelaskan,Ketiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diamankan, Edi Putra Bangun alias Batman, warga Dusun 1 Desa Panah Tambunan, Kecamatan Salapian, adalah merupakan Residivis tahun 2008 dan tahun 2020, Edi Putranya Purba, warga Dusun 1, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, yang adalah residivis tahun 2018, Yoga Tripianus Perdananya Sitepu, alias Yoga, warga Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian.
Aksi begal yang mereka lakukan terhadap korbannya Fahri Novan Franstira,warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada Kecaman Binjai Utara, Kota Binjai.
Pelaku begal sebanyak lima orang dan tiga orang berhasil ditangkap. Pelaku yang mengendarai Avanza warna putih, BK 1395 BM, sembari menodongkan parang dan senapang angin kepada korbannya.
Para pelaku, menyikat sepeda motor dan lima Handphone, milik korbannya.
Dari penangkapan terhada pelaku, turut diamankan barang bukti, 4 unit Handphone milik korban,sparepart motor Yamaha Vixion, parang, senapang angin, serta 2 unit sepeda motor.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana