Kota Jambi – Media Berantas Kriminal | Dalam pelaksanaan pengecekan gudang BBM Ilegal Berdasarkan Surat Tugas Kapolresta Jambi Nomor : Sp.Gas/25/IV/2024/Reskrim, serta diawali dengan Apel kesiapan bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kota Jambi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, pada Hari Rabu 01 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Menyampaikan; Adapun sasaran Gudang berjumlah empat lokasi dalam Wilayah Kecamatan Jambi Timur diantaranya; Gudang Saat berlokasi di Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Gudang Agus/Efri berlokasi di Depan Hotel Jalan Baru Kecamatan Jambi Timur, Gudang Fery berlokasi di Kecamatan Jambi Timur, dan Gudang Dila berlokasi di Rt.27 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur.
Dalam pengecekan lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM, Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi dan personil Satpol-PP Kota Jambi tidak ada menemukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal di setiap gudang-gudang yang menjadi sasaran.
Reporter : Humas/ZOEL
Editor : Her/RED



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya