Medan, Media Berantas Kriminal – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku tawuran yang menyebabkan tertembaknya seorang balita di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, kejadian peristiwa tersebut terjadi pada Senin (05/01/2026).
Kombes Ferry Walintukan menjelaskan “Ketiga pelaku masing-masing diketahui bernama Rapli Gunawan, 21 tahun, warga Jalan Pulau Irian Link XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Muhammad Iqbal, 20 tahun, warga Jalan Pulau Irian lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kemudian, Aditya Armada, 18 tahun, warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Ketiganya ditangkap atas dasar laporan orang tua dari Asmi Anggriani yang tertembak senapan angin, Senin malam,” paparnya.
“Ketiga pelaku ditangkap atas dasar laporan dari ibu korban dengan nomor laporan LP/A/I/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut,” ujar Ferry, Rabu (07/01/2026) malam.
Dijelaskan Ferry, penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung, Selasa 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Dimana saat itu, polisi mendapatkan informasi keberadaan para. Tak mau kehilangan jejak, kata Ferry, tim langsung menuju lokasi keberadaan para pelaku di Jalan Pulau Irian Link XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
“Di sana, Tim Sat Reskrim Polres Belawan dan team Jatanras Polda Sumut, yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Purba langsung mendatangi dan mengamankan para pelaku,” ucap Ferry.
Hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 buah senjata tajam (Celurit) dan kini para pelaku telah diboyong Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka Rapli Gunawan mengakui perbuatannya yang telah melakukan tawuran. Ia juga mengaku membawa senapan berwarna biru, Rapli juga mengaku mengumpulkan para pelaku tawuran di lokasi.
“Jadi dia ini (Rapli) sebagai otak pelaku terjadinya tawuran. Sementara untuk pelaku Muhammad Iqbal, berperan sebagai penyedia sajam untuk tawuran dan juga ia mengumpulkan massa atas perintah Rapli,” kata Ferry.
Saat tawuran berlangsung, Rapli dan kawan-kawan, membawa senapan angin, celurit, klewang dan beberapa senjata tajam lainnya. Untuk pelaku Aditya Armada mengaku melakukan aksi tawuran tersebut karena menaruh dendam dengan kampung sebelah atau lawan tawurannya.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Ingatkan Kontraktor Pembangunan Jalan di Sosa Timur Agar Berikan Kualitas Terbaik
Disdikpora Toba Diduga Korupsi, Surat Permintaan Konfirmasi dan Klasifikasi Aliansi Wartawan Anti Korupsi Tentang Penggunaan Anggaran Tahun 2025 di Indahkan
Bupati Dairi Menyerahkan Polis Asuransi Parametrik Indeks Cuaca dan Buku Tabungan Martabe Untuk 199 Orang Petani Kopi Peserta Program ROOTS