Langkat – Media Berantas Kriminal | Unit PPA Reskrim Polres Langkat menangkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh MBS alias Balqis (33) warga Jalan Pendidikan Nomor 120 Dusun CII desa PIR ADB Besitang Kecamatan Besitang.
“Benar kita ada melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahed Husen SIK melalui Kanit PPA Ipda Sihar Sihotang, di Stabat, Kamis (29/07/2021).
Sihar menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat, (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan TKP Gang Bengkel Lingkungan Rendah, Keluraha Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.
Sebelumnya pelaku ini telah melarikan anak di bawah umur lalu orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada Polres Langkat.
Tim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan Selasa (27/07/2021) tersangka MBS alias Balqis ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu tersangka juga mengakui perbuatannya yang telah melarikan anak dibawah umur dan menyetubuhi korban.
Saat melarikan korban tersangka mengendarain mobil Toyota BK 1095 PO warna hitam hingga pergi ke daerah Jakarta Timur.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana
Polres Binjai Meringkus Seorang Bandar Judi Togel dalam Penggerebekan di Kabupaten Langkat