Langkat – Media Berantas Kriminal | Kepolisian Sektor Gebang berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gebang.
Dengan DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT/ POLSEK GEBANG / POLRES LANGKAT/ Polda Sumut, tanggal 28 Januari 2023.
Adapun tersangkanya diketahui atas nama Syaiful Anwar alias Buat (41),warga Dusun III Desa Pasar Rawa Gebang.
Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang SH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (29/01/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Kru Media ini dari Mhd Shyopy (Pelapor), yang saat itu sedang dirumahnya, didatangi adiknya dan mengatakan, “Bang, timbangan Bogor di Pasar Rawa, nggak ada, telah diambil/dicuri orang”.
Pelapor langsung pergi mengecek ke lokasi dan setibanya disana, melihat bahwa benar 1 timbangan duduk yang dilengkapi 2 buah batu kilo dengan ukuran 0,5 kg telah hilang.
Melihat hal ini, kemudian melaporkannya ke kantor Polsek Gebang.
Menindak lanjuti laporan dari warga, Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu P.E.Sihaloho untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.
Sabtu (28/01/2023) sekira pukul 20.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Gebang, mendapat informasi bahwa ada seorang laki – laki yang diketahui atas nama Syaiful Anwar alias Buat,sedang berada di Dusun III, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, sedang menawarkan 1 unit timbangan besi berwarna hijau, kepada warga setempat dengan harga Rp 1.000.000.
Kemudian warga tersebut yang merasa curiga bahwa timbangan duduk yang hendak dijual oleh pelaku adalah barang curian, lalu warga tersebut menghubungi Kanit Reskri Polsek Gebang Iptu PE Sihaloho.
Kanit Reskrim beserta anggota, langsung mendatangi rumah warga tersebut, dan melihat pelaku sedang menawarkan 1 buah timbangan duduk yang dilengkapi 2 buah batu kilo ukuran 0,5 kg.
Kemudian, setelah dilakukan pengecekan ternyata timbangan duduk yang dilengkapi batu kilo tersebut, adalah barang yang hilang/dicuri dari gudang botot milik pelapor.
Selanjutnya Tim bersama anggota, langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Gebang, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sesampainya di Polsek Gebang dan dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwasanya dirinya yang melakukan pencurian di gudang botot milik Mhd. Shyopy dan kerugian yang dialami oleh pelapor atas peristiwa pencurian tersebut ditaksir Rp1.500.000.
Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi