Langkat – Media Berantas Kriminal | Julham Sembiring alias Ijol (37) warga Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuala, karena memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 10,35 gram dan ganja 37,60 gram.
Kapolsek Kuala AKP Bevan Raga Utama SIK, melalui Kanit Reskrim IPDA Eka Budi Pranoto SH, sampaikan hal ini kepada awak media di Kuala, Jumat (05/11/2021).
Hasil dari penangkapan, turut serta diamankan barang bukti, 3 plastik ukuran sedang berisikan sabu-sabu, 48 plastik ukuran kecil berisi sabu-sabu, serta uang tunai senilai Rp 390.000, 1 timbangan elektrik, sekop, 6 plastik kosong ukuran sedang, 8 plastik kosong ukuran kecil, tas sandang, 27 paket kecil narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Penangkapan bermula, berkat informasi yang didapat dari masyarakat sekitarnya, bahwa ada seorang warga yang biasa dipanggil Ijol, ada mengedar narkotika jenis Sabu dan ganja di sebuah warung di Dusun III Desa Parit Bindu.
Dengan bekal informasi tersebut, unit Reskrim lakukan Lidik atas informasi dan sekaligus lakukan tindakan. Setelah memastikan keberadaan Target benar adanya, dilakukan penangkapan berikut berbagai barang bukti yang berhasil diamankan.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi