Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Sialnya, pria yang diketahui berinisial I alias IIR (34) yang berprofesi sebagai kuli bangunan, warga Jalan Delitua Gang Jafar, Desa Pama, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ini dibekuk polisi, sebelum bisa menikmati barang haram Narkoba jenis sabu-sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp 50 ribu.
I alias IIR (34) nekat membeli Narkoba jenis sabu-sabu ke salah seorang pengedar yang berada di Jalan Pasar Induk Lauci, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Tersangka kita amankan saat berada di halaman parkir Komplek Royal Sumatra Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (29/04/2021) yang lalu.
Dari tangannya kita sita 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu sebagai barang buktinya, “terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH saat ditanya wartawan, Senin (17/05/2021).
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat. Bahkan masih dikatakan Kanit Reskrim, tersangka ini sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang buktinya.
Namun, aksi tersangka keburu diketahui petugas yang memang sebelumnya telah mencurigai gerak-geriknya tersebut. Akibat perbuatannya kini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru.
Reporter: Edison
Editor: Hengky
More Stories
Sebuah Ruko di Kawasan Jalan Diponegoro, Kota Kisaran Barat, Asahan Dijadikan Tempat Perjudian Jenis Tembak Ikan
Pengadilan Negeri Batusangkar Jatuhkan Vonis Mati kepada Nofal, Terdakwa Pembunuhan Anak di Bawah Umur
Lokasi Judi Ketangkasan Tembak Ikan Semakin Merajalela dan Menjamur di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan