Minggu , 23-November-2025

Warga Bagan Sinembah Datangi Kantor Lurah Banjar XII, Meminta Solusi Terbaik Terkait Persoalan Jual Beli Tanah

Rokan Hilir, mediaberantaskriminal.com – Solusi terbaik untuk persoalan jual beli tanah sangat bergantung pada sifat spesifik masalah yang Anda hadapi. Umumnya, jalur hukum adalah pilihan utama, tetapi ada juga pendekatan mediasi atau musyawarah.

Lurah Banjar XII, Ny. Romaita SAP.MM di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau menyambut baik kedatangan seorang warga Bagan Sinembah, Safaruddin yang mengeluhkan dan minta pendapat serta solusi terbaik dari Lurah Banjar XII terkait persoalan jual beli tanah yang berukuran 18×400 meter, yang mana transaksi jual beli tanah tersebut yang disinyalir masih bersengketa.

Lahan/tanah yang dimaksud masih sengketa, penjual atas nama Safaruddin menjelaskan kepada Ibu Lurah Ny. Romaita “Selaku pemilik awal tanah tersebut, Safarruddin merasa dibohongi oleh pembeli yang berinisial SPR, karena pembayaran jual beli tanah tersebut, hingga sampai sekarang November 2025 pembayaran atau pelunasan nya belum dilunaskan seutuhnya, dengan kesepakatan harga jual Rp. 165 juta, namun pembeli yang berinisial SPR ini masih membayarnya berkisaran Rp. 118 juta,

“Jadi masih ada sisa pembayarnya Rp. 47 juta lagi,” ucap Safaruddin yang penuh harap agar pembeli tanahnya dapat segera melunasi nya. Adapun objek atau tempat posisi tanah tersebut tepatnya berdekatan dengan Simpang Menggala Jhonson (Simpang Brimob) KM 0. Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Safaruddin merasa dibohongi oleh pembeli.

“Saya sudah mempermudah dalam proses balik nama objek tanah tersebut kepada pembeli diatasnamakan oleh pembeli yang berinisial SPR ini,” ucap Safaruddin.

Janjinya setelah balik nama surat kepemilikan tanah tersebut diatasnamakan pembeli dengan niatnya nantinya akan mengagunkan surat tanah itu ke bank untuk pinjaman uang, guna peminjaman uang, yang nantinya setelah si pembeli ini dapat pinjaman dari bank, akan dilunaskan dari sisa pembayaran nya yang belum lunas kepada saya,” ucap Safaruddin menjelaskan.

“Namun apa yang di niatkan, setelah di balik nama kepada pembeli proses peminjaman di bank tidak terealisasi dan tidak jadi lah pembayar guna pelunasan jual belinya,” ungkap Safaruddin.

Saat kunjungan atau kehadiran pada Hari Rabu (19/11/2025) Safaruddin di kantor Lurah Banjar XII, di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dihadapan Lurah Banjar XII, Ny. Romaita, Safaruddin yang selaku pemilik awal tanah tersebut berharap dan memintah solusi terbaik dari ibu Lurah Ny. Romaita dalam penyelesaian konflik jual beli tanah tersebut.

Lurah Banjar XII, Ny. Romaita menyambut baik keluhannya, dan berharap agar penyelesaian konflik ini dapat diselesaikan, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” harapnya.

Safaruddin juga mengharapkan konflik atau persoalan ini dapat diselesaikan dalam praktiknya kepolisian diminta mengambil peran sebagai mediator untuk mencapai solusi damai di luar jalur pengadilan, terutama di tingkat Polsek atau oleh Bhabinkamtibmas setempat, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” harapnya mengakhiri.

Reporter : Maryono
Editor : Her/red

About Author