Deli Serdang, mediaberantaskriminal.com – Dua kelompok pemuda di Kecamatan Tanjung Morawa bentrok, Selasa (12/08/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Informasi diperoleh, Selasa dinihari menyebutkan, sebelumnya salah satu kelompok pemuda sedang memasang spanduk dan baliho HUT Republik Indonesia ke-80 di Jalan Irian Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Melihat hal itu, salah satu kelompok pemuda berupaya mengganggu dan mengejek pemasangan spanduk dan baliho tersebut. Tak terima diejek, kelompok yang memasang baliho tak terima, sehingga terjadi bentrok. Akibatnya, 6 orang pemuda yang pasang baliho mengalami luka-luka.
Korban luka selanjutnya dilarikan ke salah satu rumah sakit umum di Lubukpakam. Mengetahui hal itu, kelompok dari lawan mendatangi RSU dengan mengendarai mobil Honda jenis sedan.
Setelah masuk ke area RSU, kelompok pengendara sedan mencari keberadaan korban luka. Diduga tidak mengetahui posisi korban luka dirawat, pengendara sedan lantas mengeluarkan senapan angin tabung gas dan menembakkannya hingga sepuluan kali, tanpa sasaran. Tapi beberapa kali tembakan diarahkan ke RSU.
Personel Polresta Deliserdang yang sebelumnya sudah siaga di RSU langsung menutup pintu pagar, sehingga mobil sedan tidak bisa keluar.
Pada saat mobil sedan mau keluar, personel Polresta Deliserdang langsung menangkap 4 orang terduga pelaku dan diamankan ke Mapolresta Deliserdang, Selasa 12 Agustus 2025, subuh dini hari.
Empat orang terduga pelaku yang mengeluarkan tembakan, kini menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dengan barang bukti senapan angin tabung gas dan mobil Honda jenis sedan warna hitam.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi terkait hal itu, belum memberikan keterangan.
Reporter : Guntur Pangaribuan
Editor : Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi