Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku yang diduga menjual kulit satwa jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan trenggiling di Padang Sidempuan.
Medan – Media Berantas Kriminal | Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menangkap pelaku penjualan kulit dan sisik satwa yang dilindungi di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar Gang Telkom Nomor 98, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada hari Kamis (09/10/2023) lalu. Pada saat penangkapan itu, petugas menangkap dua pelaku beserta barang buktinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku itu merupakan penjual dan pemilik kulit satwa yang dilindungi jenis Panthera tigris sumatrae (harimau) dan Manis javanica (Trenggiling).
“Keduanya pelaku yakni Martua Simarmata (44) warga di Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan Daud Yusuf Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan selaku penjual,” kata Hadi, Senin (13/11/2023).
Dalam penangkapan itu, kata Hadi petugas mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling dengan berat total sekitar 15 Kg.
“Para pelaku dalam penahanan dan kami akan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” tandas Hadi.
Reporter : Ali Nurdin
Editor : Hengky


More Stories
Polres Samosir Ungkap 5 Kasus Pencurian Kerbau, Lima Pria dan Seorang Terduga Penadah Diamankan
17 Orang Diamankan Polda Kepri, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam
Bongkar Operasional Judi Online di Apartemen Medan, Lima Orang Diamankan Polda Sumut