TANJUNGBALAI, mediaberantaskriminal.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai resmi menetapkan pria berinisial D alias A (37) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) berstatus yatim piatu, berinisial ARM (12).
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan juga membenarkan bahwa A sudah diresmi ditahan di Mako Polres Tanjungbalai, untuk proses hukum kasus pencabulan itu.
“Pelaku D alias D sudah dijadikan tersangka dan ditahan,” ungkap Ipda Ruslan saat dikonfirmasi awak media, Jumat malam, 23 Juli 2026.
Atas perbuatannya, pelaku D dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo pasal 417 dari Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” kata Ruslan.
Ruslan menceritakan kronologi pencabulan yang terjadi pada Senin siang, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dugaan pencabulan itu, terjadi di rumah pelaku. Dimana, Seorang korban dengan meminjamkan handphone pelaku.
Pakai Modus Pinjamkan HP “A dengan cara membujuk korban dengan memberi handphone, untuk dimainkan oleh korban. Selanjutnya terlapor A membuka celana korban dan menjilat kemaluan korban, serta anus korban,” sebut Ruslan.
Ruslan mengungkapkan korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu sambungnya. Lalu, membuat laporan resmi ke Polres Tanjungbalai.
Kasus ini, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai. Pelaku A, merupakan suami dari D yang berperan sebagai PPPK paruh waktu, yang disebut-sebut sebagai guru mengajar di tempat korban sekolah, di salah satu SD di Kota Tanjungbalai.
Disinggung soal istri pelaku yang menyodorkan korban untuk dicabuli suaminya itu. Ruslan mengatakan memikirkannya masih mendalami hal tersebut. “(Istri pelaku) masih sebagai Saksi dan penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi,” kata Ruslan.
Sebelumnya, warga yang geram melihat aksi pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, dan mendatangi rumah mereka di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu malam, 22 Juli 2026.
Peristiwa itu, viral di media sosial. Oknum guru itu, tampak pasrah saat ditarik kembali warga di tengah kepadatan. Agar tidak jadi amuk massa, petugas kepolisian langsung mengevakuasi pasutri itu, ke Polres Tanjungbalai sembari melakukan pemeriksaan atas kasus asusila tersebut.
Reporter: Ryan Anwar Syaputra
Editor: Her/red

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Bapenda Medan Menyampaikan Program Diskon PBB Hingga 75 Persen Berakhir Sampai 31 Juli 2026
Titik Terang Pemicu Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan, Labfor Polda Sumut: Gas Bocor