Jumat , 24-April-2026

Diduga Pihak RS Royal Prima Memaksa Keluarga Pasien Covid-19 Membayar Tunai 1,5 Juta

Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Pihak Rumah Sakit Royal Prima Medan mengatakan kepada keluarga korban Covid-19, “Kalau ikuti dan mematuhi Undang-undang Prokes, maka biaya apapun tidak dibebankan sepeser pun,” kata salah satu pegawai RS ROYAL PRIMA, Rabu (30/06/2021).

Maka pihak keluarga korban Covid-19, Bernat Sitompul (korban Covid 19) menyerahkan korban Covid-19 ke pihak Rumah Sakit untuk dimakamkan di pemakaman masal Covid-19 yang berada di Kota Binjai.

Setelah keluarga korban bergerak menuju kepemakaman sesuai ketentuan yang disarankan yaitu menuju pemakaman masal korban Covid-19 di Kota Binjai, “Tiba-tiba ada telpon dari pihak rumah sakit Royal Prima, menagih untuk pembayaran jasa Mobil Ambulance 1,5 Juta, Namun karena masih ada potongan dari Askes, maka keluarga dengan terpaksa membayar 1 Juta saja, pihak rumah sakit mengatakan jika tidak di bayar Uang mobil Ambulance maka mayat/jenazah korban Covid-19 tidak bisa di berangkatkan ke pemakaman.

Menanggapi hal ini, keluarga korban bersama awak media mencoba menjumpai pihak rumah sakit, guna konfirmasi persoalan ini, ditemui ibu Eva sebagai karyawan atau atasan bagian kasir di rumah saki tersebut mengatakan “supaya memafkan kesalahan bawahanya, maafkan kami ya pak sudah salah,” ucapnya kepada keluarga korban Covid-19.

Eva sebagai atasan kasir di rumah sakit, menjelaskan “Kalau di luar kota harus bayar uang transportasi mobil Ambulance 1 Juta, sementara keluarga korban hanya diberi tahu kalau ikut mematuhi prokes, tidak dipungut biaya sepeserpun.

Pihak rumah sakit yang menentukan harus di daerah Binjai pemakaman masal Covid-19, maka menurut keluarga korban menganggap pungutan biaya jasa Mobil Ambulance pun tidak ada alias gratis.

“Hasil rekaman korban Covid-19, namun Bu Eva sebagai atasan kasir memaksa harus membayar 1 Juta rupiah, itu memang undang-undang dari pemerintahan,” ucap Bu Eva.

Eva merasa membenarkan tindaklanjutnya, kalau korban wajar membayar uang Trasportasi mobil Ambulance 1 Juta, walau info sebelumnya sudah disepakati tidak ada pungutan dari pihak rumah sakit untuk korban Covid-19. “Meski sudah mematuhi Prokes,” ucapnya.

Reporter: Tim/Bersambung.
Editor: Heri

 

About Author