Langkat – Media Berantas Kriminal | Aparat Kepolisian Tanjung Pura, Polres Langkat, menangkap pelaku pencurian dua batang besi tiang listrik milik Desa Pematang Tengah, dimana pencurian tersebut terjadi di Jalan Ismail Dusun IV Pelangi, yang dilakukan AS (21) warga Dusun Kusuma dan Herianto (51) warga Dusun Pajar Pematang Tengah.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Senin (29/11/2021).
Pencurian terhadap besi tiang listrik itu terjadi Minggu (28/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Mengetahui hal itu Kepala Desa Ismanuddin SE melaporkan peristiwa itu kepada aparat Polsek Tanjung Pura, setelah sebelumnya menerima laporan dari Budi Aswin yang merupakan Sekretaris Desa Pematang Tengah, Tanjung Pura.
Dimana dilaporkan via telepon dari Budi Aswin memberitahukan bahwa tiang listrik yang berada di Jalan Ismail Dusun IV telah hilang sebanyak dua batang.
Menerima laporan Kades Pematang Tengah itu, aparat Reskrim Polsek Tanjung Pura memeriksa saksi-saksi, langsung melakukan penangkapan di kediaman para pelaku itu,” katanya.
Reporter : Udin
Editor : Hengky

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba