Minggu , 26-April-2026

H. Hendra Cipta SE Sosialisasikan Perda Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Narkotika di Desa Sampali

Deliserdang – Media Berantas Kriminal | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Sumut III, H. Hendra Cipta SE sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya kepada masyarakat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampoeng Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan acara digelar dilapangan sekolah Yayasan Perguruan Nasional R.A. Kartini Cerdas Bangsa, Jumat (03/12/2021).

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh anak-anak murid dari sekolah Kartini Cerdas Bangsa yang dihadiri oleh Ruslan (Kepala Desa Sampali) Budi Darmansyah Ginting (Ketua BPRPI Kampoeng Jati Rejo) Bhabinkamtibmas Percut Sei Tuan, Babinsa Percut Sei Tuan dan Masyarakat.

Anggota DPRD Sumatera Utara H. Hendra Cipta. S.E. menyampaikan terimakasih kepada tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Kita disini diskusi bagaimana mengatasi bahaya narkoba dan saya berharap kepada tokoh agama, tokoh masyarakat sama sama bekerja dan bekerjasama untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada generasi muda,” ucap H. Hendra Cipta.

Ia menjelaskan anggota DPRD itu turun kelapangan ada 2 yakni satu reses, reses adalah turun kedaerah pemilihan masing-masing untuk mengunjungi sekaligus mendengar apa yang terjadi di tengah tengah masyarakat seperti masalah pembangunan, kesehatan, pendidikan, keamaman dan kedua membuat peraturan daerah kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat seperti saat ini kita laksanakan ini adalah perda yang kami buat pada tahun 2019.

“Sumatera Utara saat ini juara satu untuk peredaran narkoba di Indonesia dan peredarannya masuk ke Sumatera Utara banyak melalui pelabuhan yaitu jalan jalan tikus, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui penularan, pencegahan bahaya narkotika,” pungkasnnya.

Kepada Masyarakat Kampoeng Jati Rejo, Hendra berharap terbentuk pasukan tanggap narkoba untuk menyelamatkan generasi Sumut terutama di desa Sampali.

“Masyakat BPRPI dan warga desa Sampali ini yang kita harapkan sebagai pasukan tanggap narkoba dan berperan penting bagi desa Sampali kecamatan Percut Sei Tuan,” harapnya.

Dikatakannya untuk mencegah anak-anak memakai narkoba, Pemprov Sumatera Utara telah menyediakan fasilitas lapangan olahraga, baik sepak bola, voli, badminton, tenis meja dan lainnya.

“Tujuannya agar anak-anak tersebut lebih berfokus menggunakan fasilitas yang sudah di sediakan pemerintah, mengisi waktu mereka ke arah yang positif sehingga mencegah barang haram tersebut menyentuh generasi muda kita,” jelas Hendra.

Terakhir kepada Kades Sampali, Hendra akan mengupayakan terbentuknya desa bersih dari narkoba.

“Kita diskusikan nanti pak Kades untuk desa bersinar (bersih dari narkoba) apa yang bisa kita buat untuk kemajuan desa kita”.

Setelah menyampaikan tentang perda no 1 tahun 2021 H. Hendra Cipta memberi waktu kepada warga yang hadir untuk memberikan masukan maupun keluhan masyarakat yang menjadi polimik.

“Sebelum acara ditutup kepada warga yang mau menyampaikan keluhan atau masukan dipersilakan maju ke depan” pinta Hendra.

Beberapa kaum ibu maju kedepan dan menyampaikan hal yang sama yaitu mohon bantuan modal usaha.

“Kami para kaum ibu warga Kampoeng Jati rejo ini mohon bantuannya untuk modal usaha, yangmana saat ini kami tidak mempunyai modal untuk melanjutkan usaha yang telah kami jalankan,” pintanya.

Kepada ibu -ibu warga Kampoeng Jati Rejo yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha Kecil Menengah ( UMKM) segera memberikan biodata kepada staff saya dan bagi warga yang sakit bawa saja langsung kerumah Sakit Haji Medan akan dibiayai secara gratis melalui BPJS dengan syarat dan ketentuan,” sebut Hendra.

Reporter : Zamal
Editor : Hengky

About Author