Sabtu , 13-Juni-2026

Tindak Pidana Pencurian Disinyalir Kerap Terjadi di Wilayah Hukum Polsek Siantar Timur

Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar harus dapat memerangi pemberantas premanisme, pencurian dan pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat.

Pasalnya, tepat simpang lampu merah, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara rawan pungli, dan
pencurian dengan sebagai korban para pelaku usaha, khususnya warung dan kios-kios yang ada di seputaran di daerah tersebut,” ucap Naomi Br Tarigan salah satu pedagang yang menjadi korban, kepada Media Berantas Kriminal pada Hari Minggu (19/12/2021).

Miris…!!! terduga pelaku kejahatan pencurian ini sering mangkal atau duduk Pos Satlantas di simpang lampu merah, di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar.

Tindakan kriminal kerap terjadi di wilayah tersebut, hal ini sudah sangat meresahkan warga dan para pelaku usaha di wilayah tersebut, namun mirisnya pihak Kepolisian dari Polres Pematangsiantar dan Polsek setempat, Khususnya Polsek Siantar Timur disinyalir belum juga merespon atas pengaduhan masyarakat, keluhan warga di daerah tersebut.

Salah satu korban pencurian yang dijumpai awak media ini, Naomi Br Tarigan selaku pemilik rumah makan BPK Tambar Lihe menjelaskan “Pembongkaran warung berlangsung secara terang benerang, dengan jelas terekam CCTV, namun pedagang menilai pihak Kepolisian dari Polsek Siantar Timur belum melakukan tindakan
nyata untuk mengusut aksi pencurian yang sudah mereka (korban) laporkan.

Naomi Br Tarigan didampingi Leni Br Nasution disebut sebagai saksi datang ke Polsek Siantar Timur, tepatnya pada Hari Rabu (08/12/2021) melaporkan bahwa telah terjadi pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Berdasarkan laporan polisi nomor Lo/43/XII/2021 SU STR/Siantar Timur, korban atau pelapor mengalami kerugian Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), namun hingga saat ini pihak Polsek Siantar Timur belum menangkap pelaku pencurian yang terakam CCTV.

Terduga pelaku kejahatan se-enak nya masih berkeliaran di sekitar bantaran rel juga simpang rambung, yang mirisnya lagi terduga pelaku kejahatan pencurian ini sering mangkal atau duduk Pos Satlantas di simpang lampu merah, di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar.

Pencurian juga terjadi di toko B Sitompul, tepatnya di lokasi tidak jauh dari rumah makan BPK Tambar Lihe, 2 Tabung Gas lenyap digondol maling dan aksi pencurian ini juga jelas terekam CCTV.

Aksi pencurian dan kejahatan ini membuat warga ketakutan, rawan pencurian di siang hari dan malam hari serta keributan kerap terjadi di daerah itu, “Padahal terduga pelaku pencurian di situ sering dan kerap sekali membuat keributan di daerah itu, namun sampai saat ini pihak Polsek Siantar Timur belum mampu melakukan tindakan yang membuat masyarakat menjadi nyaman,” tutur warga.

Terduga pelaku pencurian belum juga diringkus atau pihak kepolisian Polsek Siantar Timur yang disinyalir kurang respon dan cepat atas pengaduan masyarakat,” tutur salah satu korban dan mengatakan kepada Media Berantas Kriminal.

“Percuma lapor polisi, pihak kepolisian kurang menanggapi terkait aksi kejahatan dan kriminal yang meresahkan masyarakat di daerah ini, dan warga sudah sangat cemas adanya, kerap sekali terjadi pencurian dan keonaran pemalakan setiap malam hari di sini,” ucap warga.

Warga dan para pelaku usaha di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, berharap kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dapat memerangi pemberantas premanisme, pencurian dan pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat.

Polres Pematangsiantar harus dapat menindak para pelaku yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” harap warga mengakhiri konfirmasinya kepada Media Berantas Kriminal.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Heri Kurniawan

About Author