Minggu , 07-Juni-2026

Pemberian Pupuk Bersubsidi Seyogyanya Memenuhi 6T, Distributor Penyaluran Pupuk Subsidi di Simalungun Diduga “Melanggar Aturan”

Simalungun – mediaberantaskriminal.com | Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Nah, pemberian pupuk bersubsidi ini seyogyanya memenuhi enam prinsip utama yang telah dicanangkan dengan 6T, akronim dari tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Agar bisa memenuhi prinsip 6T tersebut, Kementerian Pertanian terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau yang biasa disingkat e-RDKK merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

Namun, temuan dari Media Berantas Kriminal hasil dari wawancara awak media kepada para petani yang ada di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, jauh dari kenyataan yang diharapankan Pemerintah dengan memberikan pupuk bersubsidi kepada petani, dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, terkait enam prinsip utama yang telah dicanangkan.

6T, akronim dari tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu diduga dilanggar oleh para sejumlah distributor pupuk subsidi yang ada di Kabaupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Sidamanik dan Kecamatan Panei.

Diduga pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Simalungun, disinyalir telah meyimpang atau menyalahi aturan.

Saat awak media menanyakan enam prinsip utama yang telah dicanangkan dengan 6T, akronim dari tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu kepada salah satu distributor, di Jalan Mataram, Kota Pematang Siantar.

Kepada Media Berantas Kriminal, salah satu distributor mengatakan “Kami akan tindak tegas jika ada kios pupuk yang nakal dalam menyalurkan pupuk subsidi kepada para petani,” ucap nya kepada awak media ini.

“Dalam lingkup pertanian, diharapkan dapat melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, serta memberikan jaminan ketersediaan pupuk.

Hal ini, guna mengantisipasi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (E-RDKK) dan tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

Pastikan semua stok pupuk bersubsidi di Provinsi maupun Kabupaten dapat tersalurkan secara optimal.

“Agar mendorong distributor dan kios untuk lebih cepat melakukan penebusan pupuk di gudang. Hal ini agar pupuk bersubsidi dapat segera disalurkan kepada petani yang membutuhkan,” ujarnya mengakhiri.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Heri/Redaksi

 

About Author