Madina – Media Berantas Kriminal | Ketua LSM Trisakti Madina, Dedi Sahputra Hasibuan melayangkan surat penganduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Madina atas Syafri Siregar ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal Jalan Willem Iskandar Panyabungan, Senin (05/09/2022) kemarin.
“Saya melaporkan kejadian yang menimpa diri saya ke DPC Partai Demokrat Madina karena terduga pelaku penganiayaan tersebut merupakan anggota Partai Demokrat,”sebutnya.
Disampaikannya, partai Demokrat harus bisa memberikan sanksi terhadap anggota partainya yang melakukan dugaan tindak pidana apalagi yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap diri saya merupakan panutan masyarakat.
“Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan tersut merupakan anggota DPRD Madina yang sudah terlapor dengan LP/B/255/IX/2022/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, Tanggal 02 September 2022 tindak pidana penganiayaan di Pinggir Jalan Umum Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara,” sebutnya.
Sementara Junita staf kantor DPC Partai Demokrat Madina, Junita yang menerima surat Ketua LSM Trisakti Madina mengatakan, surat ini saya terima dan akan saya sampaikan kepada ketua.
“Saya akan sampaikan surat ini sebab pengurus partai belum ada yang masuk hari ini termasuk ketua,” sebutkannya.
Reporter : Dedi M
Editor : Heri Kurniawan



More Stories
PLN UP3 Nias Bungkam, Legalitas Resmi Pengangkut BBM PLTD Kepulauan di Nias Selatan Disorot
Gelar Nobar Bersama TP PKK, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukasi “Kampung Durian Gak Jadi Runtuh”
Sembilan Bulan Tanpa Kejelasan, Polda Sumut Dinilai Lambat Tangani Laporan Korban Penipuan