Madina – Media Berantas Kriminal | Ketua LSM Trisakti Madina, Dedi Sahputra Hasibuan melayangkan surat penganduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Madina atas Syafri Siregar ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal Jalan Willem Iskandar Panyabungan, Senin (05/09/2022) kemarin.
“Saya melaporkan kejadian yang menimpa diri saya ke DPC Partai Demokrat Madina karena terduga pelaku penganiayaan tersebut merupakan anggota Partai Demokrat,”sebutnya.
Disampaikannya, partai Demokrat harus bisa memberikan sanksi terhadap anggota partainya yang melakukan dugaan tindak pidana apalagi yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap diri saya merupakan panutan masyarakat.
“Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan tersut merupakan anggota DPRD Madina yang sudah terlapor dengan LP/B/255/IX/2022/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, Tanggal 02 September 2022 tindak pidana penganiayaan di Pinggir Jalan Umum Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara,” sebutnya.
Sementara Junita staf kantor DPC Partai Demokrat Madina, Junita yang menerima surat Ketua LSM Trisakti Madina mengatakan, surat ini saya terima dan akan saya sampaikan kepada ketua.
“Saya akan sampaikan surat ini sebab pengurus partai belum ada yang masuk hari ini termasuk ketua,” sebutkannya.
Reporter : Dedi M
Editor : Heri Kurniawan

More Stories
BRI Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko, TJSL dan Layanan Perbankan Dioptimalkan untuk Pembangunan Daerah
PT. BPR MANGATUR GANDA Cabang Aek Nabara Diminta Profesional dan Transparan, Menyerahkan Sertifikat Tanah Agunan “Setelah Kewajiban Kredit Nasabah Dinyatakan Lunas”
17 Orang Diamankan Polda Kepri, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam