Madina – Media Berantas Kriminal | Ketua LSM Trisakti Madina, Dedi Sahputra Hasibuan melayangkan surat penganduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Madina atas Syafri Siregar ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal Jalan Willem Iskandar Panyabungan, Senin (05/09/2022) kemarin.
“Saya melaporkan kejadian yang menimpa diri saya ke DPC Partai Demokrat Madina karena terduga pelaku penganiayaan tersebut merupakan anggota Partai Demokrat,”sebutnya.
Disampaikannya, partai Demokrat harus bisa memberikan sanksi terhadap anggota partainya yang melakukan dugaan tindak pidana apalagi yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap diri saya merupakan panutan masyarakat.
“Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan tersut merupakan anggota DPRD Madina yang sudah terlapor dengan LP/B/255/IX/2022/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, Tanggal 02 September 2022 tindak pidana penganiayaan di Pinggir Jalan Umum Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara,” sebutnya.
Sementara Junita staf kantor DPC Partai Demokrat Madina, Junita yang menerima surat Ketua LSM Trisakti Madina mengatakan, surat ini saya terima dan akan saya sampaikan kepada ketua.
“Saya akan sampaikan surat ini sebab pengurus partai belum ada yang masuk hari ini termasuk ketua,” sebutkannya.
Reporter : Dedi M
Editor : Heri Kurniawan

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta