Medan – Media Berantas Kriminal | Afrianto Manurung, warga Dusun V, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang mendatangi Polda Sumatera Utara meminta kepastian hukum terkait laporannya, Selasa (07/02/2023) siang.
Afrianto didampingi kuasa hukumnya Dian wahyuni menanyakan terkait laporan yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2022 tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 79 UU Nomor 29 Tahun 2004.
Kepada awak media dirinya menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Juni 2022 istrinya melahirkan di RSUD Drs H. Amri Tambunan, Jalan MH Thamrin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Kedatangan saya ke Krimsus Polda Sumut terkait berita viral bebarapa bulan yang lalu, sekitar bulan Juli, terkait kematian istri saya. Kita buat laporan ke SPKT dan sudah ditangani Kriminal Umum, sudah sampai 150 hari hasil dari Krimum Polda Sumut belum ada menunjukan titik terbaiklah.
Karena posisi sampai 150 hari dari terlapor belum ada dipanggil, pada saat itu kami berusaha ketemu sama Kapolda Sumut, pada saat ketemu dapat titik terang, kami dibantu langsung dihubungkan ke Pak Irwasda, agar proses hukum dapat segera dilaksanakan.
Hasilnya kemarin tanggal 4 Januari 2023 kasus ini sampai gelar, dan gelar perkara Krimum Polda Sumut dilimpahkan ke Krimsus Polda Sumut,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum sekaligus praktisi Hukum Kesehatan, Dian Wahyuni, SKM, MM, MH Kes menjelaskan bahwa sebenarnya kasus yang ditangani klien nya adalah kasus spesialis, dan bukan kriminal umum.
“Kami buat LP ini di SPKT Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2022, ternyata kasus ini sebenarnya kasus spesialis ini, bukan kriminal umum. Kriminal Khusus kita sudah bertanya, proses dilanjutkan kriminal umum sampai 6 bulan berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukumnya menjelaskan berdasarkan UU Kapolri, kasus berat itukan tidak boleh lebih 120 hari atau lebih dari 150 hari.
Dian juga berharap agar kasus yang menimpa kliennya ditangani oleh penyidik yang profesional. “Sampai sekarang kasus tidak di, bahkan terlapor tidak datang, tidak diperiksa, disitu kekecewaan kami. Kami menyurati Kabag Wasidik agar supaya kasus ini dipegang oleh bidang terkait, harus ditangani orang profesional di bidang ini,” ungkapnya.
“Coba bayangkan berapa lama kasus ini, perjalananya dari Agustus sampai Februari tidak ada titik terangnya,” sambungnya.
Kami bermohon pihak Penyidik Krimsus Polda respon kasus kami ini sesuai Laporan murni teguh kemarin kami buat laporan SPKT Polda Sumut beberapa hari turun krimsus cepat tanggap Polda pihak krimsus Polda Sumut, ini sudah 6 bulan tidak ada titik terang arah kemana. harapan praktisi hukum kesehatan Dampingi pelapor agar penyidik krimsus Polda cepat proses kasus kami ini, salah satu contoh kasus Rumah Sakit murni teguh itu cepat proses cepat Tangap di Polda Sumut.
Hasil gelar perkara yang jelas menyetujui pihak penyidik bisa tanggap pelapor segera dilimpahkan Kriminal khusus harapan kami semoga kasus yang sedang kami hadapi dapat terbuka, cepat di tanggapi di Polda dan jangan dipilih pilih hak dan derajatnya dan jangan diabaikan karena ini menyangkut kehilangan nyawa.
Reporter : Ahmad Afandi
Editor : Heri



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu