Rabu , 10-Juni-2026

Sembilan Bulan Tanpa Kejelasan, Polda Sumut Dinilai Lambat Tangani Laporan Korban Penipuan

BATU BARA (mediaberantaskriminal.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mandek di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menuai sorotan tajam. Korban penipuan, Herly, mengeluhkan lambatnya kinerja penyidik setelah laporan polisi yang dilayangkannya sejak sembilan bulan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.Kasus ini bermula ketika korban resmi membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/1537/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, hari Jumat tanggal 19 September 2025,Korban  Laporan ini dilayangkan terhadap Baharuddin (51) DKK yang diduga melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang untuk menguasai aset tanah secara melawan hukum.

Laporan polisi ini diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan perdata di Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan hak kepemilikan Herly di atas sebidang tanah dan bangunan seluas 1.365 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197,  yang berlokasi di Desa Pangkalan Dodek kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Putusan banding Nomor : 397/Pdt/2025/PT Mdn,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi bukti kuat adanya itikad buruk dari pihak terlapor (Pembeli) sejak awal transaksi.

Meski seluruh bukti awal, saksi-saksi, dan dokumen pendukung telah diserahkan secara lengkap kepada tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sumut, penanganan perkara terkesan berjalan di tempat.

Selama sembilan bulan berjalan, korban mengaku belum menerima kejelasan status hukum perkara maupun kepastian penahanan terhadap terlapor.”Kami merasa hak kami sebagai pencari keadilan diabaikan. Laporan sudah berjalan sembilan bulan, namun hingga hari ini kami belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang transparan mengenai kendala utama penyidikan,” ujar  Herly, Rabu (10/06/2026)

Dan menurut kuasa hukumnya, Neformasi Halawa, SH, C.NSP, C.HMt, dan rekan, Agar Polda Sumatera Utara memberikan pelayanan kepastian hukum kepada klien kami demi hukum dan keadilan, perkara ini segera naik sidik, tetapkan tersangka dan tahan para pelaku.

Lambatnya respons penanganan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat program “Polri Presisi” yang digaungkan oleh Kapolri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berkeadilan bagi masyarakat kecil, ungkap Neformasi Halawa

Melalui rilis pers ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal untuk segera memberikan atensi khusus, melakukan gelar perkara terbuka, dan menaikkan status penanganan perkara ini demi tegaknya keadilan. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan nyata, korban berencana membawa aduan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.

Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About Author