Minggu , 19-April-2026

Junjungan Padang SH Sebagai Pemerhati Pemilu Menghimbau “Agar Kepala Desa Netral dalam Pemilu

Pakpak Bharat – Media Berantas Kriminal | Kepala Desa sebagai pemimpin di masyarakat mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menyelenggarakan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan desa menjadi orang yang paling dihormati di kalangan masyarakat.

Sebagai orang nomor 1 di desa, kepala desa mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemilu di desanya dalam hal meningkatkan partisipasi masyarkat dan memastikan terselenggaranya pemilu di TPS daerahnya. Dalam menjalankan tugasnya, sering ditemukan tidak netralnya kepala desa bahkan terlibat dalam politik praktis saat ini kerab terjadi.

Misalnya dalam memenuhi ketentuan ambang batas persyaratan calon anggota DPD dan kampanye pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan DPRD kab/kota.

Pasal 1 uu no.7 tahun 2017 menyebutkan Pemilu adalah sarana kedaulatan negara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pengaturan penyelenggaraan Pemilu dilaksakan oleh penyelenggara pemilu mulai dari KPU, BAWASLU, dan DKPP untuk menjamin terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.

Aturan larangan keterlibatan kepala desa dimuat dalam uu.nomor 7 tahun 2017 mengenai larangan kampanye pemilu yaitu pasal 280 ayat 2 (h) “ Pelaksanaan dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa” dan pasal 282 “ pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Akibat hukum atas pelanggaran tidak netralnya itu mengacu pada pelanggaran pidana pemilu yang dimuat dalam pasal 490 “ Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan tau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Tidak hanya itu, uu no 6 tahun 2014 pasal 29 huruf g dan j juga menyebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam partai politik dan ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan/atau kepala daerah dapat mengakibatkan sanksi yang serius terhadapnya berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Realitanya, dari aturan larangan kepala desa dalam pemilu yang dimuat dalam perundang- undangan yang berlaku belum mampu memberikan hal yang positif terhadap pelaksanaan pemilu kita sampai saat ini dan menjadi PR kita bersama dengan pengawas pemilu.

Dengan itu, mari bersama menjaga kondusifnya pelaksanaan pemilu agar cita-cita demokrasi bangsa kita berjalan dengan baik,” ungkap junjungan padang SH.

Reporter : Alferin Padang
Editor : Hengky

About Author