Reporter: Sur/Aris
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PELALAWAN | Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK menekankan kembali tentang adanya aturan penerapan protokol kesehatan
jelang Pilkada Kabupaten Pelalawan 2020. Hal tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian carona virus disease 2019
(covid-19) yang diselenggarakan di kantor BAPPEDA, Kamis (17/09/2020).
Kapolres Pelalawan meminta agar penyelenggara pemilu bersinergi bersama Pemerintah daerah (Pemkab) Pelalawan dan seluruh eleman masyarakat bahaya covid-19 segera mematuhi protokol kesehatan di berikan sanksi.
“Semakin mendekati pelaksanaan pilkada, tidak menutup kemungkinan terdapat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal ini tentu sangat rawan dan berpotensi menjadi klaster baru covid 19, yang disebut klaster pilkada. Ini yang harus kita antisipasi bersama-sama,” jelasnya.
Polres Pelalawan sendiri sudah menerapkan pendispilan UUD No 2 tahun 2002 tentang kepolisian UUD 6 tahun 2018 tentang karentina kesehatan, Kepmenkes No 612 Menkes SK 2020.
“Sangat diharapkan Pemkab Pelalawan melakukan menerbitkan aturan Perda sanksi yang tidak memakai masker dalam penaganan covid-19,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK menyampaikan, sampai sekarang giat Polres Pelalawan sudah membagikan masker, bantuan sosial. Hal ini kurang efesien kalau tidak adanya dibarangi payung hukum, kalau tidak dibuat sangat membahayakan masyarakat kabupaten Pelalawan.
“Apalagi lagi kabupaten Pelalawan akan melaksanakan Pilkada .Dari kesimpulan masyarakat menaati protokol kesehatan di barengi sanksi payung hukumnya, jadi ada payung hukum sanksi tegas masyarakat berpergian keluar rumah berpikir tidak memakai masker,” terangnya.
Dalam hal ini , Kapolres Pelalawan mendesak Pemkab Pelalawan membuat Perbub atau pun Perda.
“Kita tidak tau siapa aja diserang covid-19 , tinggal menunggu waktu, beri kami payung hukum. Sampai sekarang masyarakat Pelalawan tidak patuh dan mentaati protokol kesehatan karna saksi belum dilakukan,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Pelalawan melalui Wakil Bupati Pelalawan Zardewan bahwasnya indikasi Covid-19 , hari ini sudah ratusan orang terkena. Ia mengatakan, Perbup sudah ada pertama No 22 PSBB tahun 2020, dan New normalnya No 51 tahun 2020.
“Perbub berbunyi tidak memakai masker teguran lisan maupun tertulis bagi pengusaha dan pedangang tidak mematuhi protokol kesehatan teguran lisan dan tertulis dan pembukaan izin usaha,” jelasnya. (Sur/Aris)



More Stories
Diduga Mark-Up dan Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Paving Block Dana Desa di Nagori Dolok Mainu Jadi Sorotan, Nomor Kontak Wartawan di Blokir
𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙥𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 T𝙞𝙙𝙖𝙠 M𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 P𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙚𝙨𝙣𝙮a, 𝘽𝙖𝙜𝙖𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝙙𝙚𝙨𝙖𝙣𝙮𝙖..?
Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Ny. Lintong Puspita Vikner Sinaga Melantik Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Dairi Periode 2026-2030