Senin , 20-April-2026

LSM Mappan Laporkan Dugaan Korupsi Ke KPK RI, Pengadaan Barang & Jasa Proyek Islamic Center Senilai 149 M “Jadi Temuan”

Jambi – Media Berantas Kriminal | Berdasarkan informasi yang dihimpun dan di terima media brantas kriminal dan korupsi perwakilan Jambi, pada jumaat 8 Maret 2024, sekira pukul 17:59 wib melalui pesan singkat WhatsApp dari ketua LSM mapan kepada media ini ,terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada kegiatan pembangunan proyek islamic center propinsi Jambi yang menelan anggaran senilai 149 milyar .

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara, Resmi laporan dugaan monopoli terkait pengaturan proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Bidang Cipta Karya terkait Lelang dan pelaksanaan Proyek Multe Years Islamic Center senilai 149 Milyar, Jum’at (08/03/2023).

Diketahui DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa damai yang kelima, didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan tema yang sama.

Hadi Prabowo Selaki Sekjen DPP LSM Mappan menjelaskan saat dihubungi red, benar bahwas dirinya sudah membuat pengaduan masyarakat secara resmi dengan Nomor surat Nomor : 405/LP.Mappan-KPK.RI/III/2024.

Perihal : Laporan Terkait Dugaan Indikasi Pengaturan Dalam Proses Pengadaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Patu Satu Pekerjaan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023. Jelas Hadi

Hadi menambahkan bahwa Laporan mereka juga sudah teregister dengan diterimanya tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat Nomor Informasi : 2024-A-00793 yang diterima oleh Lintang PP dari Deputi Penerimaan Laporan Pengaduang Masyarakat para Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Dalam orasinya di Jakarta” Hadi Prabowo menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut agar segera di usust tuntas dan dilakukan upaya penyelidikan atas informasi yang sudah disampaikan. Serta mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa pejabat terkait diantaranya :

  1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi
  2. Kabid Cipta Karya Pupr Provinsi Jambi
  3. Pejabat Pembuat Komitmen
  4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
  5. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi
  6. Direktur Utama PT. Karya Bangun Mandiri Persada selaku Kontraktor Pelaksana Kegiatan dengan Nilai Kontrak Senilai Rp.149.309.857.988,92
  7. Direktur PT. ARCHIMEDIA Consultans selaku Consultan Pengawas pada paket Proyek Manajemen Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Stadion dan Islamic Center (MTL) dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000.000,00
  8. Direktur Utama PT. KALIMANYA EKSPERT

KONSULTAN selaku Konsultan Perencanaan pada paket kegiatan pembanguna islamic center denga nilai mencapai Rp. 1.500.000.000,00

Dalam hal ini Hadi Prabowo dan rekan-rekan LSM mapan lain nya meminta sikap tegas dari pihak penegak hukum untuk memproses dan mendalami persoalan tersebut, karna apa pun alasannya itu adalah uang negara yang harus di pertanggung jawaban kan pengunaan nya.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

 

About Author