PADANG LAWAS, Media Berantas Kriminal – Rapat paripurna penyampaian penyerahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 dan penyampaian Ranperda inisiatif DPRD kabupaten padang lawas serta penyampaian perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD kabupaten padang lawas, Rabu 24 Juli 2024.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh wakil ketua I DPRD kabupaten padang lawas H. Irsan Bangun Harahap, SE, dan di dampingi oleh wakil ketua II DPRD padang lawas Supriadi Halomoan Hasibuan, S. Pd. MM.
banner 336×280.
Turut dihadiri para asisten, kejari palas yang diwakili kasi intel, pabung kodim padang lawas yang mewakili, para pinpinan OPD kabupaten padang lawas, serta para tamu undangan lainnya.
Pj. Bupati padang lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM, dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris daerah kabupaten padang lawas Arpan Nasution, S. Sos, dalam sambutannya, menyampaikan dengan berpedoman RKPD kabupaten padang lawas tahun 2025, maka tema RKPD padang lawas “Peningkatan infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan daya saing sumber daya manusia dengan prioritas.
1. Peningkatan perencanaan, efektivitas implementasi dan pengawasan pembangunan.
2. Peningkatan pengelolaan dan pengawasan terhadap keuangan daerah.
3. Penerapan pelayanan publik terpadu terintegrasi secara elektronik.
4. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar.
5. Peningkatan mutu dan pelayanan pasilitas kesehatan
6. Peningkatan upaya perbaikan Gizi masyarakat dan intervensi pencegahan stanting.
7. Peningkatan akses sanitasi dan air bersih bagi beresiko stanting keluarga.
8. Peningkatan sarana dan prasarana sektor pertanian dan perkebunan, perikanan.
9. Menggalakkan destinasi wisata dan Validasi data.
10. Peningkatan verifikasi dan validasi data kemiskinan dan miskin ekstrem.
11. Peningkatan penyelenggaraan pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi
12. Peningkatan kualitas jaringan jalan dan jembatan ibukota dan kecamatan.
13. Peningkatan rumah layak huni cakupan
14. Peningkatan pengelolaaan persampahan dan air limbah.
“Kemudian peraturan daerah inisiatip DPRD adalah salah satu kewajiban pihak legislatif dan eksekutip, yang secara konstitusional harus kita penuhi untuk kita tetapkan bersama,” tandasnya.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut