Jumat , 08-Mei-2026

PAD Pemkab Deli Serdang Kecolongan, Lapor Pak Bupati : “Ada Bangunan Megah Mirip Gudang yang Berdiri Kokoh di Jalan Purwo Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua “Terlihat Tanpa Papan PBG”

Deli Serdang, mediaberantaskriminal.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang mengalami peningkatan pada tahun 2024, mencapai Rp1,1 triliun, masyarakat Deliserdang memberikan apresiasi atas pencapaian ini kepada seluruh jajaran perangkat daerah. Peningkatan ini menunjukkan efektivitas upaya Pemkab Deli Serdang dalam mengoptimalkan potensi PAD.

Tapi kali ini, “Jangan sampai di Tahun 2025, kali ini gagal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Deli Serdang akan mengalami penurunan dan merosot.

Pasalnya, ditemukan, saat Tim Media Berantas Kriminal dan Korupsi, bersama kru awak media berada dilokasi yang diduga ada bangunan di wilayah Pemkab Kabupaten Deli Serdang yang disinyalir belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Jumat, 17 Mei 2025 yang lalu.

“Tepatnya di Jalan Purwo, di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Awak media, atau pers, memiliki peran penting sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Berfungsi untuk mengawasi dan mengkritik pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta memberikan koreksi atas kesalahan yang terjadi.

Media juga berperan dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan sesuai dengan etika jurnalistik.

Terlihat, ada proyek bangunan megah mirip gudang yang berdiri kokoh di Jalan Purwo di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua

Salah seorang mandor pekerja yang bernama Tommy menjelaskan kepada awak media ini saat dijumpai awak media ini, “Bangunan ini akan dibangun swalayan dan café, pemiliknya orang Patumbak.

Lalu mengalihkan pembicaraan terkait tidak ada terpasang papan PBG, Coba konfirmasi kepada Kepala Desa Suka Makmur, ”soalnya beberapa hari yang lalu Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua ada jumpa dengan pemilik bangunan ini,” ucapnya.

Tim Media Berantas Kriminal dan Korupsi, bersama kru awak media mencoba mengkonfirmasi terkait hal itu, Kades menyambut hangat kedatangan awak media dan memperkenalkan diri sebagai Kepala Desa di wilayah itu.

“Ohh, kalau bangunan itu memang benar saya ada berjumpa dengan pemiliknya, menurut keterangannya itu cuma rehap “tapi kok bangunannya dirubuhkan semua” dan menjawab masalah izin bangunan, pemilik bangunan yang langsung mengurus izin nya,” papar Syahriel, selaku Kepala di Desa Suka Makmur.

Keesokan harinya, awak media ini kembali ke lokasi bangunan dan bertemu dengan yang mengaku adik pemilik bangunan, “Infonya izin PBG sudah diurus dan kalau tidak percaya, awak media diarahkan  langsung tanyakan masalah izin ini kepada abangnya, selaku pemilik bangunan itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Berantas Kriminal dan Korupsi, bersama kru awak media belum dapat bertemu dengan pemilik bangunan, guna konfirmasi lanjut terkait izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) awak media ini masih mencoba mengkonfirimasi untuk menjumpai memilik banguan tersebut.

PBG adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendirikan atau mengubah sebuah bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Papan ini berfungsi sebagai tanda bahwa sebuah bangunan memiliki izin PBG yang sah.

Papan PBG penting karena memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak terkait tentang legalitas bangunan tersebut.

Jika sebuah bangunan tidak memiliki papan PBG, maka dapat menimbulkan pertanyaan tentang izin yang sah dan bisa menjadi dasar bagi tindakan penegakan hukum, seperti pembongkaran atau sanksi lain, jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Reporter : Didit/Adi S
Editor : Her/red

About Author