Rokan Hilir, mediaberantaskriminal.com – Lurah Banjar XII, Ny. Romaita SAP.MM menyambut baik kedatangan Safaruddin seorang warga Bagan Sinembah yang mengeluhkan terkait persoalan jual beli lahan/tanah berukuran 18×400 meter, yang mana objek tanah tersebut yang disinyalir masih bersengketa tepatnya berada berdekat dengan Simpang Menggala Jhonson (Simpang Brimob) KM 0. Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, (19/11/2025).
Safaruddin selaku pemilik tanah sebelumnya disinyalir merasa dibohongi oleh seorang pembeli berinisial SPR. Pasalnya, hingga sampai saat ini Bulan November 2025, pelunasan atau pembayaran pembelian sebidang tanah tersebut diduga belum lunas seutuhnya dibayar oleh pembeli yang berinisial SPR tersebut.
Dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh SPR, yang berisi apabila pihak penjual (Safaruddin) sudah mempermudah dalam proses balik nama objek tanah tersebut kepada pembeli diatasnamakan oleh pembeli yang berinisial SPR ini, niatnya mengagunkan surat tanah di bank untuk pinjaman uang, guna peminjaman uang, yang nantinya akan dilunaskan dari sisa pembayaran pembelian tanah milik Safaruddin selaku pemilik awal tanah tersebut yang masih belum lunas pembayarannya, setelah dapat pinjaman dari Bank, akan dilunaskan oleh pembeli yang berinisial SPR.
“Namun apa yang di niatkan setelah di balik nama kepada pembeli proses peminjaman di bank tidak terealisasi dan tidak jadi pembayar guna pelunasan jual belinya.
Saat kunjungan atau kehadiran pada Hari Rabu (19/11/2025) Safaruddin di kantor Lurah Banjar XII, di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dihadapan Lurah Banjar XII, Ny. Romaita, Safaruddin selaku pemilik awal tanah tersebut berharap dan memintah solusi dalam penyelesaian konflik yang dihadapinya.
Lurah Banjar XII, Ny. Romaita menyambut baik keluhannya, dan berharap agar penyelesaian konflik ini dapat diselesaikan, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” harapnya.
Safaruddin mengharapkan jual beli tanah pada dasarnya adalah masalah perdata, dalam praktiknya kepolisian diminta mengambil peran sebagai mediator untuk mencapai solusi damai di luar jalur pengadilan, terutama di tingkat Polsek atau oleh Bhabinkamtibmas setempat, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” harapnya mengakhiri wawancaranya kepada awak media.
Reporter : Maryono
Editor : Her/red



More Stories
Direktur BUMNag Simantin Tantang Laporan Dumas, Warga Soroti Program Ketahanan Pangan
Dibalik Indahnya Kebun Teh Sidamanik, Warga Soroti Dugaan Arogansi Pangulu dan Pengelolaan Usaha Wisata
Inspektorat Audit Dana Desa Hilisondrekha 2020-2024, Warga Minta Transparansi