Dumai, mediaberantaskriminal.com – Menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Ibu Rosida yang mengungkapkan kesulitannya dalam menghadapi tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri (PBPU) yang kini menumpuk dan memberatkan kondisi ekonominya.
Rosida menyebutkan bahwa awal pendaftaran BPJS mandirinya yang tidak diketahui kejelasanya, dimana sudah didaftarkan oleh lewat seorang Calo pada tahun 2016. Rosida berharap mendapatkan keringanan atau solusi dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai agar beban tagihan tersebut dapat disesuaikan atau ditangani secara lebih manusiawi.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia dengan memberikan kepastian jaminan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan sebagai badan pengelola terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan mutu layanan demi menghadirkan perlindungan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.
Sejalan dengan komitmen tersebut, tersedia kemudahan dalam alur pendaftaran guna memastikan akses kepesertaan yang lebih inklusif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani, S.Kom, MM, AAK, CDCS menjelaskan bahwa informasi alur pendaftaran peserta Program JKN khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri telah tersebar di berbagai kanal layanan informasi BPJS Kesehatan,” ucap Bernat Sibarani, menjelaskan.
Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pendaftaran yang benar sekaligus terhindar dari praktik perantara tidak resmi.
Bernat menyampaikan bahwa pendaftaran kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui berbagai jalur layanan resmi yang telah disediakan.
“Masyarakat dapat mendaftar secara langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, Agen PESIAR, serta melalui Kader JKN yang memiliki surat tugas resmi dari BPJS Kesehatan,” jelas Bernat.
Ia menegaskan bahwa seluruh jalur tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi calon peserta.
Lebih lanjut, Bernat menekankan bahwa pendaftaran kepesertaan Program JKN tidak dipungut biaya dan tidak bisa dilakukan melalui calo,” paparnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak bekerja sama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki penugasan resmi. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pendaftaran. Seluruh layanan pendaftaran dapat diakses langsung melalui kanal resmi BPJS Kesehatan,” tegas Bernat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Program JKN.
Selain menjelaskan alur pendaftaran, BPJS Kesehatan juga menyampaikan adanya program yang bertujuan membantu peserta PBPU yang status kepesertaannya menjadi nonaktif akibat tunggakan iuran. Program tersebut adalah Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) atau program cicilan iuran.
Program ini memberikan keringanan bagi peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif.
Bernat menjelaskan bahwa program REHAB dapat diikuti oleh peserta PBPU yang memiliki tunggakan diatas 4 bulan dan maksimal dicicil setengah dari total bulan menunggak.
Peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. “Peserta cukup memilih menu Program REHAB di Mobile JKN, menentukan jangka waktu cicilan sesuai kemampuan, kemudian menyetujui perjanjian pembayaran,” ujar Bernat.
Setelah cicilan berjalan sesuai kesepakatan dan lunas, status kepesertaan akan aktif kembali.
Sebagai penutup, Ibu Rosida menyatakan telah menerima dan memahami penjelasan yang disampaikan oleh Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir terkait ketentuan kepesertaan dan kewajiban pembayaran iuran Program JKN.
Setelah mendapatkan informasi secara menyeluruh, yang bersangkutan sepakat untuk menyelesaikan kewajiban iuran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ibu Rosida kemudian melakukan pelunasan atas seluruh tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimilikinya. BPJS Kesehatan berharap pemahaman ini dapat menjadi dasar bagi peserta untuk terus menjaga kepatuhan iuran demi keberlangsungan Program JKN.
Reporter: ril
Editor: her/red



More Stories
256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah
Dinas Kominfo Toba Gelar Pembinaan Penyusunan Metadata fokus Pada Kuantitas dan Kualitas
Penutupan MTQ ke-4 Tingkat Kecamatan Sosa Timur Berlangsung Meriah