Medan, mediaberantaskriminal.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), inisial ED, sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Namun, setelah proses restorative justice ditempuh, ED pun dilepaskan dari Rutan Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan, mulanya ED dilaporkan oleh seorang warga berinisial PS atas dugaan penipuan. Kasus itu terjadi pada tahun 2020.
ED menjanjikan proyek kepada korban PS dan meminta uang sebesar Rp 600 juta. Keduanya pun bersepakat sehingga dilakukan transaksi di Kota Medan.
“Pada 18 Desember 2020, korban PS telah sepakat mentransfer total sejumlah Rp 600 juta kepada ED,” kata Bayu saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (19/02/2026) malam.
Namun, seiring waktu berjalan, ternyata proyek itu tak kunjung diberikan kepada korban sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Akan tetapi, tak ada titik terang. Pada Juli 2024, korban melaporkan ED ke Polrestabes Medan. Petugas pun melakukan proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. Pada 29 Oktober 2025, polisi menetapkan ED sebagai tersangka kasus penipuan.
“Lalu, tersangka ED ini dilakukan penahanan pada 5 Februari 2026,” sebut Bayu.
Kemudian, pada 11 Februari 2026, keluarga ED mendatangi kediaman korban, inisial PS, untuk mengganti kerugian Rp 600 juta. Dari situ, muncul kesepakatan untuk pencabutan laporan.
“Setelah itu, keluarga ED melayangkan surat ke kami untuk melakukan restorative justice,” ucap Bayu.
Berangkat dari situlah, pihaknya melaksanakan gelar perkara khusus pada 18 Februari 2026 yang melibatkan keluarga korban serta tersangka. Proses perdamaian antarkedua belah pihak dilakukan.
Akhirnya, ED pun dibebaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan. “Jadi, penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan dari 5 Februari sampai 18 Februari sebelum dikeluarkan usai proses RJ tersebut.
Jadi, total 13 hari kami tahan di Rutan Polrestabes Medan,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengakhiri wawancaranya.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 2 Milik Pemerintah Aceh Meledak di Ruang Mesin Saat Bersandar di Ulee Lheue
Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk Berikan Sumbangan Sebesar Rp 50 Juta untuk Keberangkatan Kontingen Toba yang Mengikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat, Monokowari
Anggaran Dana Non Earmark dan Earmark Desa Gurgur Aek Raja T. A. 2025 “Perlu di Evaluasi”