LANGKAT, mediaberantaskriminal.com – Sikap tertutup ditunjukkan pihak SMK Swasta Putra Jaya Stabat saat awak media melakukan kunjungan konfirmasi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Kunjungan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/2026) dengan tujuan meminta klarifikasi mengenai penggunaan anggaran negara yang dikucurkan kepada sekolah tersebut.
Saat tiba di gerbang sekolah yang berada di wilayah Stabat, tim media justru mendapat penghalangan dari petugas keamanan yang bertugas, yakni satpam bernama Ibenu Rahma dan Emil. Keduanya menyampaikan bahwa awak media tidak diperkenankan masuk ke lingkungan sekolah sebelum memiliki janji temu dengan kepala sekolah.
“Harus ada janji dengan kepala sekolah terlebih dahulu, baru boleh masuk,” ujar salah seorang petugas keamanan kepada awak media di pintu gerbang sekolah.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan dari tim media, mengingat tujuan kedatangan adalah untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi secara resmi terkait pengelolaan dana publik yang bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMK Swasta Putra Jaya Stabat di Kabupaten Langkat tercatat menerima kucuran dana BOS tahun 2025 dengan jumlah cukup besar.
Pada tahap pertama, sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp556.010.000 yang dicairkan pada 22 Januari 2025, dengan jumlah siswa penerima tercatat 658 orang.
Sementara pada tahap kedua, sekolah kembali menerima dana BOS sebesar Rp556.010.000 yang dicairkan pada 27 Agustus 2025, dengan jumlah siswa penerima yang sama yakni 658 siswa.

Kedatangan awak media ke sekolah tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi realisasi salah satu pos penggunaan anggaran tahun 2025, khususnya pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dari data yang diperoleh, pada tahap pertama tercatat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp87.006.000.
Kemudian pada tahap berikutnya terdapat alokasi tambahan untuk kegiatan serupa sebesar Rp152.079.500.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut karena awak media belum diizinkan masuk untuk bertemu dengan pihak manajemen sekolah.
Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak sekolah dinilai berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk di sektor pendidikan.
Sejumlah pihak pun mendorong agar pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut dapat diaudit secara transparan oleh lembaga pengawas. Masyarakat berharap Bobby Nasution melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari negara benar-benar digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan bagi para siswa.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMK Swasta Putra Jaya Stabat belum memberikan klarifikasi resmi terkait penghalangan awak media maupun realisasi penggunaan dana BOS tahun 2025. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red



More Stories
Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik
Diduga Tertutup Soal Dana BOS Ratusan Juta, SMP Negeri 1 Gunung Maligas Disorot: Gerbang Terkunci, Konfirmasi Wartawan Buntu
Momen Penutupan MTQ Ke-XVI, Bupati Padang Lawas Sebut Sosa Timur Tuan Rumah Tahun Mendatang