SOLOK, mediaberantaskriminal.com – Penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menuai sorotan. Meski aparat kepolisian telah menyita dua unit alat berat jenis excavator, pelapor mengaku belum mendapatkan informasi mengenai posisi maupun status barang bukti tersebut.
Penyitaan dua unit excavator dilakukan oleh pihak Polresta Solok pada 13 Februari 2026 di wilayah Nagari Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas. Namun menurut pelapor, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai keberadaan alat berat yang telah diamankan tersebut.
“Saya sudah menanyakan langsung mengenai posisi barang bukti excavator yang disita, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan dari Kapolres,” ujar pelapor.
Pelapor juga mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Hingga kini, menurutnya, pelaku maupun pemilik alat berat belum diketahui dilakukan penahanan.
Selain itu, pelapor juga menyoroti kejadian sebelumnya pada 8 Januari 2026, ketika anggota kepolisian dari Polsek X Koto Diatas turun ke lokasi tambang setelah adanya laporan masyarakat.
Menurut pelapor, pada saat itu aktivitas tambang terlihat jelas, alat berat berada di lokasi, dan pihak yang diduga melakukan kegiatan juga berada di tempat. Namun dalam penanganan tersebut tidak dilakukan penyitaan terhadap alat berat maupun tindakan hukum terhadap pihak yang berada di lokasi.
Menariknya, alat berat yang disita oleh Polresta Solok pada Februari 2026 disebut berbeda dengan alat berat yang sebelumnya dilaporkan pada kejadian Januari 2026, meskipun seluruh aktivitas tersebut masih berada di wilayah Kecamatan X Koto Diatas.
Pelapor juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal diduga tidak hanya terjadi di Nagari Bukit Kanduang. Menurutnya, sejumlah alat berat juga dilaporkan beroperasi di nagari lain di kecamatan yang sama, termasuk di Nagari Pasilihan.
Hal tersebut, menurut pelapor, diperkuat dengan adanya bukti transfer dana yang diduga berasal dari pelaku tambang kepada pihak nagari untuk pembangunan fasilitas umum, dengan waktu yang berdekatan dengan dimulainya aktivitas tambang.
Sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara ini, pelapor menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian dalam fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status barang bukti, perkembangan proses hukum, serta langkah penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.
Reporter: Hdk
Editor: Her/red



More Stories
Tradisi Meugang: Warisan Kesultanan yang Abadi di Hati Rakyat Aceh
Ternak Liar Masih Berkeliaran di Jalan Lintas Nasional Sigli-Pidie, Pengendara Diimbau Waspada
Direktur BUMNag Simantin Tantang Laporan Dumas, Warga Soroti Program Ketahanan Pangan