Senin , 27-Juli-2026

Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa

SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Tim investigasi SemiMedia kembali menindaklanjuti pemberitaan terkait pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMNag di Nagori Tanjung Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Dalam penelusuran lanjutan, tim memperoleh informasi baru yang memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di nagori tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) Telford Huta II dengan nilai anggaran sebesar Rp103.482.290. Namun, menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, kegiatan tersebut diduga menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme peralihan anggaran yang digunakan.

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim SemiMedia mendatangi Kantor Pangulu Nagori Tanjung Saribu guna meminta klarifikasi sekaligus meminta dokumen berita acara atau dasar administrasi apabila memang terjadi pergeseran atau peralihan anggaran.

Setibanya di lokasi, kantor nagori dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas pelayanan. Beberapa warga sekitar kemudian membantu memanggil salah seorang perangkat nagori yang berada di kediamannya agar dapat memberikan penjelasan kepada awak media.

Kepada SemiMedia, Bendahara Nagori menyampaikan bahwa Pangulu Jawarlen Saragih disebut setiap pagi masuk ke kantor. Namun, menurut keterangannya, Pangulu tidak memberikan nomor telepon pribadinya karena khawatir sering dihubungi masyarakat.

Sementara itu, ketika tim meminta dokumen atau berita acara yang menjadi dasar apabila benar terdapat peralihan penggunaan anggaran dari Tahun Anggaran 2025 ke Tahun Anggaran 2026, perangkat nagori mengaku tidak mengetahui adanya dokumen tersebut dan belum dapat memperlihatkannya kepada awak media.

Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, Elianto Purba, saat dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa peralihan atau pergeseran penggunaan anggaran pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan telah melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Menurut Elianto Purba, kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya penyesuaian anggaran sebagai dampak Putusan PMK Nomor 81, sehingga dalam kondisi tertentu pemerintah desa dapat melakukan peralihan kegiatan dengan tetap memenuhi mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tim SemiMedia belum memperoleh dokumen hasil Musyawarah Desa maupun berita acara yang menjadi dasar peralihan anggaran kegiatan Jalan Usaha Tani tersebut.

Kondisi ini menambah pertanyaan publik mengenai tata kelola administrasi pemerintahan nagori, terutama menyangkut prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa.

Sebelumnya, Nagori Tanjung Saribu juga menjadi sorotan terkait penyertaan modal BUMNag sebesar Rp142.635.400 untuk program ketahanan pangan. Sejumlah warga mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan karena usaha yang dijalankan dinilai tidak sebanding dengan nilai penyertaan modal tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Nagori Tanjung Saribu, baik terhadap program ketahanan pangan melalui BUMNag maupun pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Tanjung Saribu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan anggaran tersebut maupun mengenai dokumen administrasi yang diminta oleh tim SemiMedia.

Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

 

 

About Author