SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan nagori di Kabupaten Simalungun kembali mengemuka. Kali ini, Nagori Bunga Sampang, Kecamatan Purba, menjadi perhatian setelah kantor yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat diduga dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan kendaraan roda dua.
Temuan itu diperoleh kru SemiMedia.co.id saat melakukan penelusuran pada Jumat (31/07/2026). Di dalam ruang kantor nagori terlihat satu unit sepeda motor terparkir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi kantor pemerintahan yang semestinya digunakan untuk melayani kebutuhan administrasi masyarakat, bukan sebagai gudang kendaraan.
Tak hanya itu, kondisi lingkungan kantor juga dinilai jauh dari kata layak. Halaman kantor dipenuhi semak belukar meski berada di pinggir Jalan Besar Seribudolok, salah satu akses utama masyarakat di Kecamatan Purba.
Ironisnya, berdasarkan data yang dihimpun SemiMedia, Pemerintah Nagori Bunga Sampang tetap menganggarkan biaya pemeliharaan lingkungan setiap tahun. Pada Tahun Anggaran 2025 dialokasikan Rp9.000.000 untuk kegiatan Hok Mesin Babat, sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 kembali dianggarkan Rp5.400.000 untuk kegiatan Hok Babat.
Namun, kondisi kantor yang tampak tidak terawat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kedatangan kru SemiMedia ke kantor nagori bukan tanpa alasan. Tim bermaksud meminta klarifikasi terkait Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat penyertaan modal BUMNag sekitar Rp134 juta, sementara realisasi yang tercatat sekitar Rp96 juta. Selisih anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang ingin dikonfirmasi kepada pemerintah nagori.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pangulu Nagori Bunga Sampang, Simson Munte, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Tak berhenti di situ, kru SemiMedia juga mendatangi kios pupuk milik Pangulu Simson Munte untuk meminta penjelasan secara langsung. Namun saat didatangi, pangulu tidak berada di tempat sehingga klarifikasi belum berhasil diperoleh.
Sikap tidak merespons konfirmasi media dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih menyangkut pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian terhadap kualitas pelayanan publik di tingkat nagori. Kantor desa merupakan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat. Apabila ruang pelayanan justru digunakan untuk kepentingan lain dan lingkungan kantor tidak terawat, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, diminta tidak hanya berdiam diri. Sebagai kepala daerah, pembinaan terhadap pemerintah nagori perlu dilakukan agar pelayanan publik berjalan sesuai fungsinya serta pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Inspektorat Kabupaten Simalungun juga didorong menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pengawasan tidak semestinya hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga dilakukan melalui pembinaan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan anggaran desa.
Hingga berita ini diterbitkan, SemiMedia.co.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pangulu Nagori Bunga Sampang maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Pemko Tebing Tinggi dan PLN UP3 Pematangsiantar Penandatanganan Berita Acara Efisiensi Daya, Hemat Anggaran Ratusan Juta Rupiah Per Bulan
Sunway Medical Centre IPOH Lakukan Penyuluhan Deteksi Dini Pencegahan Kanker di Dairi
Dirangkai dengan Kegiatan Curhat Warga, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Kunjungan Kerja ke Polsek Medan Sunggal