Jakarta | mediaberantaskriminal.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kejaksaan Agung melalui surat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Nomor B-501/K.3/Kph.3/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 akan melakukan daftar ulang bagi wartawan yang hendak melakukan liputan atau berkunjung di lingkungan Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Keb. Baru Jakarta Selatan untuk periode tahun 2021, seperti dikutip di akun media sosial Kejaksaan RI, Selasa (05/01/2021).
Berkaitan surat tersebut diharapkan Pemimpin Redaksi dapat bekerjasama dengan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk melengkapi:
1. Para wartawan yang ditugaskan untuk melaksakan Peliputan di Lingkungan Kejaksaan Agung didaftarkan kembali disertai ID Pers dan surat tugas.
2. Dalam Rangka Pelaksanaan Peliputan di Lingkungan Kejaksaan Agung agar berada di sarana Press room yang telah disediakan di Gedung Puspenkum dan segala pemberitaan akan dipandu oleh Kabid Media dan Kehumasan.
3. Surat tugas disampaikan kepada Kabid Media dan Kehumasan Sdr. Mohammad Mikro, SH, MH dan melalui email: subbidmedmas.medsos@gmail.com dan tembusan kepada Kapuspenkum.
4. Menyampaikan hasil rapid test antigen yang diperbaharui sesuai jangka waktu yang masih berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan publik, khususnya terhadap wartawan yang melaksanakan tugas di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Reporter: R.Octav.P.Hrj
Editor: Hermanto



More Stories
Sorotan Publik Terhadap Kebijakan SPP di SMK Negeri 1 Raya: Evaluasi Kepala Sekolah Dipertanyakan
SLB Negeri Sidikalang Menanti Sentuhan Pemprov Sumut, Kekurangan Guru dan Fasilitas Jadi Kendala
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara