Jakarta | mediaberantaskriminal.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kejaksaan Agung melalui surat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Nomor B-501/K.3/Kph.3/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 akan melakukan daftar ulang bagi wartawan yang hendak melakukan liputan atau berkunjung di lingkungan Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Keb. Baru Jakarta Selatan untuk periode tahun 2021, seperti dikutip di akun media sosial Kejaksaan RI, Selasa (05/01/2021).
Berkaitan surat tersebut diharapkan Pemimpin Redaksi dapat bekerjasama dengan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk melengkapi:
1. Para wartawan yang ditugaskan untuk melaksakan Peliputan di Lingkungan Kejaksaan Agung didaftarkan kembali disertai ID Pers dan surat tugas.
2. Dalam Rangka Pelaksanaan Peliputan di Lingkungan Kejaksaan Agung agar berada di sarana Press room yang telah disediakan di Gedung Puspenkum dan segala pemberitaan akan dipandu oleh Kabid Media dan Kehumasan.
3. Surat tugas disampaikan kepada Kabid Media dan Kehumasan Sdr. Mohammad Mikro, SH, MH dan melalui email: subbidmedmas.medsos@gmail.com dan tembusan kepada Kapuspenkum.
4. Menyampaikan hasil rapid test antigen yang diperbaharui sesuai jangka waktu yang masih berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan publik, khususnya terhadap wartawan yang melaksanakan tugas di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Reporter: R.Octav.P.Hrj
Editor: Hermanto

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta