Medan | mediaberantaskriminal.com – Seorang pria berinisial KF (39) warga Jalan Rawa Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya bisa pasrah ketika digiring ke Gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pasalnya, pria ini menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan digagalkan oleh petugas piket penjagaan di depan kantor polisi yang berada di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 2 klip plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat 10 Gram dan 1 unit sepedamotor bernomor polisi BK 6058 AJM sebagai barang buktinya.
āSaat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap siapa yang menyuruhnya untuk membawa sabu ke dalam sel tahanan tersebut, ākata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik I, AKP Paul Simamora ketika ditanya wartawan, Jumat (22/01/2021) siang tadi.
Dijelaskan AKP Paul, tersangka berinisial KF ini ditangkap oleh petugas Piket Penjagaan di Mako Polrestabes Medan, Jumat (15/01/2021) malam lalu.
Saat itu, tersangka datang ke Mako Polrestabes Medan dengan mengendarai sepedamotor BK 6058 AJM yang kemudian menemui petugas Piket Penjagaan, dengan alasan ingin mengantarkan pakaian dan alat mandi untuk diberikan kepada seorang tahanan yang berada di Blok A atasnama Rika Sri Wahyuni.
āPada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, petugas pun menemukan 2 plastik klip diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dibalut dengan lakban cokelat dan dimasukan ke dalam botol shampo merk Clear, āpapar AKP Paul Simamora.
Selanjutnya tersangka dibawa dan diserahkan kepada piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
āKetika diperiksa, tersangka KF ini ternyata tidak saling kenal dengan tahanan yang akan dibesuknya tersebut. Tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang bawaan kepada tahanan yang ada di dalam RTP Polrestabes Medan tersebut,ā jelasnya seraya menambahkan kalau tersangka ini tidak diberi upah berupa uang, akan tetapi hanya diberi pakaian kalau berhasil mengantar sabu ke tahanan tersebut.
Reporter: Edison
Editor: Hermanto

More Stories
Polres Samosir Ungkap 5 Kasus Pencurian Kerbau, Lima Pria dan Seorang Terduga Penadah Diamankan
17 Orang Diamankan Polda Kepri, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam
Bongkar Operasional Judi Online di Apartemen Medan, Lima Orang Diamankan Polda Sumut